SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengumumkan capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Selasa (9/12/2025), Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyatakan bahwa Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar dari berbagai tahapan penanganan perkara Tipikor.
Supardi menekankan momen Hakordia menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk memperkuat integritas dan terus melawan praktik korupsi di wilayah Kaltim.
Sepanjang tahun 2025, Kejati Kaltim menunjukkan kinerja aktif dalam penanganan kasus korupsi, yang mencakup Penyelidikan: 52 perkara, Penyidikan: 40 perkara dan Penuntutan (asal Kejaksaan): 48 perkara.
Selain itu, Kejati Kaltim juga menangani 30 perkara dari Polri, 5 perkara dari pajak, dan 1 perkara dari cukai.
“Total sebanyak 44 orang telah dieksekusi, dan total penyelamatan keuangan negara dari seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, mencapai Rp19,7 miliar,” ujar Supardi.
Sejalan dengan instruksi Presiden yang disampaikan melalui Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejati Kaltim memprioritaskan penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) dan kasus-kasus besar yang menyangkut kepentingan publik.
Beberapa perkara strategis yang menjadi fokus penanganan Kejati Kaltim saat ini, mayoritas menyentuh sektor pertambangan, antara lain:
Dugaan Korupsi Reklamasi Pertambangan Batu Bara CV Arjuna di Samarinda (tahap penuntutan).
Dugaan Manipulasi Penerimaan Negara (royalti, pajak, dan PNBP) pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Alam Jaya Indah periode 2018–2023 (tahap penyidikan).
Dugaan Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terkait aktivitas pertambangan PT Jembayan Muara Bara Grup di Kutai Kartanegara (tahap penyidikan).
Dugaan Korupsi Dana Hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun 2023 (tahap penyidikan).
Supardi menegaskan bahwa perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, khususnya di sektor pertambangan yang vital bagi Kaltim, akan terus diprioritaskan.
“Fokus kami jelas, menindak kasus korupsi yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghambat kesejahteraan masyarakat,” tutup Supardi, menandaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus ditingkatkan.
Pewarta: Dimas
Editor: Nicha R



