spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peradi Kaltim Kecewa Tak Dilibatkan Sebelum Penetapan Tersangka Ngabidin

BONTANG – Salahsatu Kuasa Hukum Ngabidin sekaligus Ketua Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Kaltim, Agus Amri mengaku kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak melibatkan Peradi sebagai organisasi profesi sebelum penetapan tersangka.

Hal itu diungkapkan Amri usai persidangan Ngabidin Nurcahyo yang telah memasuki tahp pembuktian saksi para pihak dan pengambilan kesimpulan, di Pengadian Negeri Bontang, Senin (27/2/2023).

“Kepolisian tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Jadi catatan dan jadi kekecewaan kami. Seharusnya profesi advokat dilibatkan dalam hal yang menurut mereka kejahatan menyangkut profesi,” ujar Agus Amri saat diwawancara awak media.

Disebutkannya, berbeda halnya apabila ada advokat di lampu merah melakukan pemukulan kepada orang lain, atau memalsukan dokumen. Perilaku tersebut tidak perlu melalui organisasi profesi.

“Ketika advokat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, apalagi dengan etikat baik, maka dianggap menjalankan profesinya. Hal itu dilindungi UU,” ungkapnya.

Dirinya mengaku kaget dan prihatin, ketika mendengar kabar ada rekannya yang dijadikan tersangka untuk kasus perbankan. Pihaknya pun sudah memeriksa semua. Ngabidin dianggap sudah melakukan dengan benar tugasnya.

“Semoga dengan pra peradilan ini, akan menguji sejauh mana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab rekan ngabidin sebagai advokat. Apakah penetapan sebagai tersangka sudah tepat atau harus dinyatakan batal,”

Ditambahkannya, sebagai bentuk solidaritas profesi yang memang jadi kewajiban berdasarkan kode etik, ketika ada teman sejawat yang alami proses hukum, jadi kewajiban semua anggota sebagai advokat lakukan pembelaan.

“Kalau menurut aturan kami baik UU advokat Indonesia atau pun kode etik advokat Indonesia, ada namanya dewan kehormatan advokat,” imbuhnya.

Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab advokat, seharusnya untuk pertama kalinya diadili terlebih dahulu di internal. “Penegak kode etik advokat atau majelis pengawas advokat ada di tiap-tiap daerah atau provinsi,” katanya.

Selain pra peradilan, upaya lain yang dilakukan Peradi adalah mengajukan permohonan gelar perkara. “Di kepolisian ada namanya pengawas penyidik (wasidik). Respon wasidik menunggu hasil pra peradilan,” pungkasnya.

Saat ini jumlah kuasa hukum Ngabidin Nurcahyo dari Peradi Kaltim berjumlah sekira 90an advokat. Jumlah itu dikatakan Agus Amri akan terus bertambah.

Diberitakan sebelumnya, Ngabidin ditetapkan tersangka lantaran dianggap memaksa perbankan untuk membuka rahasia nasabah. Padahal menurutnya, pihaknya dalam mengajukan permohonan ke perbankan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ditambah lagi, profesi advokat memiliki imunitas dalam menjalankan tugas-tugasnya. (al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img