Penyinggahan Ilir Resmi Lantik Pengurus Lembaga Adat Periode 2025–2030

SENDAWAR — Pemerintah Kampung Penyinggahan Ilir, Kecamatan Penyinggahan, resmi melantik pengurus Lembaga Adat Kampung Penyinggahan Ilir periode 2025–2030. Acara berlangsung di Kantor Kampung Penyinggahan Ilir, Senin pagi (22/12/2025) pukul 09.00 Wita.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Petinggi Kampung Penyinggahan Ilir, Armansyah, dan dihadiri Camat Penyinggahan Gusti Muhamad Fadli, Kapolsek Penyinggahan Iptu Suyoto, Babinsa Koramil 0912-07 Penyinggahan, serta sejumlah perangkat kecamatan dan kampung.

Camat Penyinggahan, Gusti Muhamad Fadli, menjelaskan bahwa pelantikan mencakup Kepala Adat, Sekretaris Adat, dan anggota lembaga adat Kampung Penyinggahan Ilir.

“Dari enam kampung yang ada di Kecamatan Penyinggahan, kini pengurus adat kampung telah terbentuk secara lengkap,” kata Gusti melalui pesan WhatsApp, Senin malam (22/12/2025).

Ia menambahkan, pengurus adat yang dilantik merupakan hasil pemilihan langsung oleh warga kampung. Dari delapan peserta pemilihan, lima orang terpilih untuk menduduki posisi Ketua, Sekretaris, dan anggota lembaga adat.

KUBAR Armansyah
Petinggi Kampung Penyinggahan Armansyah saat melantik pengurus lembaga adat Kampung Penyinggahan Ilir di Kantor Petinggi Kampung Penyinggahan, Kecamatan Penyinggahan. (Foto: Istimewa)

“Ini merupakan pemilihan dan pelantikan pengurus adat kampung terakhir. Dengan terbentuknya pengurus di Penyinggahan Ilir, semua kampung di kecamatan ini kini memiliki pengurus adat yang sah,” ujarnya.

Kecamatan Penyinggahan terdiri dari enam kampung, yakni Kampung Loa Deras, Kampung Tanjung Haur, Kampung Penyinggahan Ilir, Kampung Penyinggahan Ulu, Kampung Bakung, dan Kampung Minta.

Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga tradisi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan lokal.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.