spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyelenggara Balap Lari hingga Menutup Jalan Umum Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menyikapi fenomena yang viral di Media Sosial (Medsos) yakni balapan lari.

Terbaru, aksi balapan lari yang terjadi di Jalan Siradj Salman, Kota Samarinda yang membuat keramaian hingga menganggu ketertiban umum di kawasan tersebut. Mendapati laporan itu, Satlantas Polresta Samarinda langsung turun ke lokasi dan membubarkan balapan lari.

Dari hasil pembubaran itu, Satlantas Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua koordinator dari balapan lari tersebut, dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kasus yang sama.

“Kalau lomba balapan larinya kami tidak permasalahkan sebenarnya, itu kami dukung. Tetapi, yang jadi permasalahan itu karena ramai hingga menutup jalan dan menganggu pengguna jalan,” ungkap Kasatlantas Polresta Samarinda Creato Sonitehe Gulo.

Lanjut Gulo–sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa jika fenomena balapan lari ini bisa memicu terjadinya potensi kemacetan, dan bisa mengarah kepada ancaman pidana yang ada.

“Siapapun yang menganggu fungsi dan ketertiban jalan, jelas ada itu undang-undangnya dan ada ancaman pidana penjaranya. Paling tidak di atas satu tahun penjara,” tegasnya.

Gulo juga meminta kepada semua pihak penyelenggara balapan lari, agar bisa mempertimbangkan tempat perlombaan bagi para peserta. Khususnya dalam keselamatan dan tidak menganggu ketertiban jalan umum.

“Lebih bagus kalau mau mengadakan acara itu yang resmi, bisa membuat surat izin buat keramaian, lalu nantinya dari pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalulintas. Kalau begitu tidak masalah, kami akan dukung itu,” beber Gulo.

Kemudian, Gulo mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda jika mendapati aksi yang menganggu ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat maka dari itu wajib untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Bila mendapati fenomena yang menganggu ketertiban umum bisa langsung laporkan di call center Polri 110. Kita sudah ada yang piket 24 jam yang melaporkan akan langsung kami respon aduan dari masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img