spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyedia Barang dan Jasa di PPU Wajib Ikuti Regulasi Pengadaan Pemerintah

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (19/12/2023) di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU. Acara ini menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU AKP Dian Kusnawan dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Doni Dwi Wijayanto sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku pengadaan (vendor/penyedia) atas mekanisme tahapan pengadaan serta regulasi hukumnya. Adanya pemahaman ini diharapkan menjadi bekal mitigasi risiko bagi pelaku pengadaan. Sehingga tidak muncul permasalahan hukum berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

“Penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa ini menjadi sangat penting. Namun, tidak kalah penting dari itu adalah pelaksanaan pengadaan yang efektif dan efisien serta ekonomis untuk mendapatkan manfaat maksimal dari penggunaan anggaran,” ujar Asisten III Administrasi Umum Setkab PPU Ahmad Usman.

Pengadaan barang dan jasa ini, lanjutnya, untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian. Namun demikian, pada praktiknya, proses pengadaan barang dan jasa memiliki potensi permasalahan/risiko.

BACA JUGA :  Pj Bupati PPU Dorong Penetapan Skala Prioritas Pembangunan di Tahun 2024

Mengingat panjang dan kompleksnya alur pengadaan barang dan jasa. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

“Adapun hal-hal yang dapat memicu persoalan hukum di antaranya perencanaan yang kurang matang, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, lemahnya pengendalian kontrak, adanya niat jahat, dan ketidakharmonisan regulasi,” ungkapnya.

Disebutkan, bahwa telah banyak sorotan diarahkan pada pelbagai masalah di seputar pengadaan barang dan jasa ini. Antara lain karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya.

Pengadaan barang dan jasa setiap instansi pemerintahan, haruslah didasarkan pada Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Renstra. Sehingga barang atau jasa yang dibeli, memang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi.

Begitu pula pengetahuan atas regulasi hukum. Menurutnya, menjadi penting untuk dikuasai agar terhindar dari pelanggaran hukum. Usman menuturkan antisipasi dan perbaikan harus selalu dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan terus membangun dan menjaga integritas pelaku pengadaan barang dan jasa. Kemudian juga meningkatkan kompetensi pelaku pengadaan, memaksimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

BACA JUGA :  DKS PPU Raih Penghargaan Nasional sebagai DKS Terbaik 2023

Serta melalui probity audit, kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atau ahli Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Dalam bentuk pendampingan PBJ yang bernilai besar atau menyangkut hajat hidup masyarakat yang berdampak besar, kerja sama KPK dan BPKP melalui koordinasi dan supervisi serta bentuk clearing house.

Usman meminta para peserta yang hadir untuk terus meningkatkan produktivitas, disiplin kerja, dan pelayanan prima pada masyarakat. Sehingga pelayanan dapat dirasakan secara langsung dan optimal.

“Saya berharap, FGD ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh, tentang berbagai perspektif hukum yang berkaitan pengadaan barang dan jasa,” tutup Usman.

Pewarta : Nur Robbi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img