BONTANG – Rencana pengesahan Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Bontang hingga kini belum dapat dipastikan waktunya. Regulasi strategis yang diharapkan memperkuat daya saing investasi daerah itu tersendat karena dokumen Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) sebagai dasar hukumnya belum ditetapkan secara resmi. (adv)
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, menjelaskan bahwa RUPM seharusnya menjadi pijakan utama sebelum pemerintah daerah melangkah ke tahap final penyusunan maupun pengesahan perda. Namun, dokumen tersebut belum dapat digunakan karena belum ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan belum memiliki nomor registrasi.
“Secara substansi, RUPM sudah selesai disusun. Tetapi tanpa ditetapkan dalam perwali dan memperoleh nomor registrasi, dokumen itu belum dapat dipakai sebagai dasar pembentukan perda,” ujar Karel saat ditemui Senin (17/11/2025).
Kendala kian kompleks karena RUPM yang berlaku saat ini segera memasuki masa akhir berlakunya pada 2025. Sementara itu, penyusunan RUPM versi terbaru masih menunggu arahan, kerangka kebijakan, dan sinkronisasi dari pemerintah pusat, yang kemudian harus diturunkan ke provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Karel, mekanisme berjenjang tersebut membuat daerah tidak bisa mempercepat proses secara mandiri. “Hierarki penyusunan RUPM memang mengharuskan kesesuaian dari pusat hingga daerah. Jadi prosesnya tidak bisa dipotong atau langsung ditetapkan sendiri,” jelasnya.
Keterlambatan penetapan RUPM ini berdampak pada tertundanya percepatan raperda insentif investasi yang dibutuhkan untuk menarik minat investor dan memperkuat iklim usaha di Kota Bontang. Padahal, regulasi tersebut diyakini dapat meningkatkan daya saing daerah dan memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Meski begitu, DPMPTSP memastikan upaya koordinasi lintas pihak terus dilakukan. Mereka menargetkan agar perwali penetapan RUPM segera terbit, sehingga penyusunan dokumen RUPM baru dapat berjalan sesuai ketentuan dan raperda insentif investasi bisa segera disahkan.
“Kami berharap dasar hukumnya segera lengkap, sehingga raperda insentif investasi bisa disahkan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Bontang,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S



