spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengen Dipuji Pacar, Pria di Samarinda Nekat Curi Motor Ninja Tetangga

SAMARINDA– Demi mengantar kekasih ke Kota Balikpapan, seorang pria bernama Agus Wahyu (30), warga Jalan Purwodadi, RT 09, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, nekat mencuri motor milik tetangga sendiri.  Aksi pencurian motor Kawasaki Ninja ZX250G berharga ratusan juta itu, dilakukan Agus pada Minggu (20/11/2022) siang.

Apesnya, belum sempat mengantarkan sang pujaan hati, Agus keburu ditangkap polisi. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan,  pencurian berawal saat Agus mendatangi rumah korban.

Saat itu, Agus melihat motor Honda Scoopyilik korban terparkir dengan kunci yang masih menempel. Akan tetapi, dia malah lebih tertarik dengan motor Kawasaki Ninja ZX250G yang berada di dalam kawasan rumah tetangganya.

Tanpa pikir panjang, Agus langsung membawa kabur motor berharga ratusan juta itu, dengan cara mengambil kunci motor yang tergeletak di ruang tamu. “Setelah itu langsung kabur. Korban yang menyadari motornya  dicuri langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang,” ucap Kombes Pol Ary, Selasa (6/12/2022).

“Akibat pencurian itu, korban  mengalami kerugian Rp 123 juta,” sambungnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan korban dan sejumlah saksi di TKP.

Tak butuh waktu lama, polisi  berhasil mengantongi identitas pelaku, yang tak lain dari Agus. Hanya lima jam berselang dari  pencurian, Agus dibekuk polisi saat tengah mengantarkan pacarnya ke Balikpapan, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 51 kawasan Tahu Sumedang, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan bersama teman wanitanya. Katanya pacarnya, tetapi pacarnya itu tidak tahu kalau itu motor curian, tahunya hanya dipinjam saja,” ungkapnya.

“Alasannya ya mau antar pacarnya ke Balikpapan. Agus Wahyu ini belum residivis, tetapi punya catatan di kepolisian dengan permasalahan berbeda, tapi dia tidak dijerat pidana,” sambungnya.

Atas perbuatannya, Agus Wahyu dijerat dengan Pasal 363 Subsider Pasal 362 KUHP, tentang pencurian kendaraan bermotor. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” pungkasnya. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img