spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Sabu di Paser Simpan Sabu 5,46 Gram di Bawah Kasur Penginapan

PASER –Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser kembali menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Senin (5/6/2023) lalu.

Pria berinisial I (50) ditangkap di sebuah penginapan setempat dengan barang bukti seberat 5,46 gram yang dikemas dalam 14 paket menggunakan plastik klip yang diduga siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa menyatakan, pengungkapan itu bermula setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa penginapan yang sering dihuni pelaku hanya dilakukan untuk transaksi narkoba.

“Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan benar. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan adanya barang bukti yang diduga siap edar,” kata Yuli, Kamis (8/6/2023).

Selain mengamankan sabu yang disita dari tangan pelaku, ada barang bukti lainnya yang turut disita dari tangan pelaku. Yakni,
1 buah kotak, berwarna hijau, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah tisu warna putih, 1 buah telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 4,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

BACA JUGA :  Kemenag Buka Seleksi Kepala MAN IC Paser

“Kami temukan barang bukti itu juga disembunyikan di bawah kasur penginapan,” tambahnya.

Selanjutnya, petugas menggiring pelaku ke Polres Paser beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lanjutan. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 juncto 114 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita tetapkan pelaku sebagai tersangka. Ancaman hukuman pasal yang disangkakan minimal empat Tahun,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img