BONTANG – Tersangka berinisial IS (26) salah satu warga Kutai Timur (Kutim) telah berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang, karena memiliki 43 poket sabu. Tersangka ditangkap di sebuah cafe, di Jalan HM. Ardan, RT. 24, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (7/12/2023) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, pelaku telah diamankan karena terlihat mencurigakan setelah meninggalkan sebuah cafe yang berada di Pisangan.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, di dalam saku jaket ditemukan sebuah dompet motif bunga yang di dalamnya terdapat plastik klip sebanyak 43 plastik bening berisi sabu yang telah dibungkus tisu,” ucapnya, Jum’at (8/12/2023).
Polisi masih mendalami kasus ini, sehingga mendapatkan pemasok dari pengedar sabu tersebut. Tersangka juga sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 43 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 17,31 gram, satu buah plastik klip, satu buah dompet, satu jaket, satu unit handphone Realmi, dan satu lembar kertas tisu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R