spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Narkoba Jualan di Rumah, Diringkus bersama 28 Poket Sabu

SAMARINDA – Pengedar sabu-sabu berinisial AJ (42) dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 01.30 wita. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 28 poket sabu-sabu dengan total berat 30,65 gram.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan transaksi narkoba yang terjadi di Jalan AKB Sanipah, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan sesuatu yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan AKB Sanipah. “Saat itu kecurigaan petugas mengerucut pada salah satu rumah, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pria berinisial AJ,” ucap Didin Nurdin, Rabu (2/3/2022).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak satu poket besar dan 27 poket kecil. “kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 bundel plastik klip, 3 bungkus kotak rokok, satu timbangan, satu sendok sedotan dan satu unit handphone warna putih,” ungkap Didin.

Polisi juga menemukan dua plastik bekas bungkus sabu. Setelah barang bukti dikumpulkan, total sabu yang disita polisi seberat 30,65 gram. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Jubir Gubernur: Belum Ada Penghentian Operasi Bandara dan Pelabuhan Pada 26 April

“Ancaman yang dikenakan kepada AJ adalah hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati, dan atau denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img