spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar di Tenggarong Seberang Tertangkap Tangan Miliki Sabu dan Senpi Rakitan

TENGGARONG – Tak hanya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ganja kering seberat 2,9 kilogram (kg), yang menjadi kasus menonjol sepanjang 2023. Satreskoba Polres Kukar pun berhasil mengamankan tersangka TH (41), seorang pengedar sabu-sabu yang diciduk di RT 23 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

TH diciduk pada 31 Oktober 2023, dengan sabu-sabu seberat 0,7 gram, yang merupakan barang sisa hasil penjualannya. Terbukti, dari tangan TH polisi juga berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

“Saat penggerebekan ditemukan 3 poket kecil, juga ditemukan barang bukti senjata api dan amunisi,” ungkap Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam, Jumat (22/12/2023).

Karena barang bukti senjata api (senpi) dan kepemilikan amunisi, membuat TH harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kukar. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Memang berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka TH memiliki hobi berburu. Namun hobi berburunya tersebut, membuat dirinya harus berurusan dengan kepolisian, karena kepemilikan senpi rakitan.

“Didapat peluru mengaku digadaikan oleh temannya,” tutup Aksar.

BACA JUGA :  Penjual Suvenir Berharap Rezeki dari Pesta Erau Adat Kutai

Karena perbuatannya, kini TH terancam dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img