spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penetapan Zakat 1445 H/2024 M: Perubahan Kadar Zakat dan Penjelasannya

BONTANG – Penetapan nilai kadar zakat fitrah, mal, dan fidyah tahun 1445 hijriah serta hisab rukyat penetapan awal Ramadan 1445 hijriah telah dilaksanakan Kamis (7/3/2024) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang. Pada tahun 2024, jumlah zakat mengalami kenaikan mengikuti harga beras di pasaran.

Tahun 2023 lalu, dilihat dari harga zakat fitrah terendah sebesar Rp. 50 ribu, untuk yang sedang Rp. 57 ribu, dan yang tertinggi Rp. 61 ribu. Dibandingkan dengan tahun 2024 ini, zakat terendah sebesar Rp. 60 ribu, yang sedang Rp. 66 ribu, dan tertinggi Rp. 72 ribu.

“Kenaikan itu sebesar 16 hingga 20 persen,” jelas Yarkani, Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang.

Sama halnya dengan zakat fidyah yang juga naik sebesar 20 sampai 25 persen. Mulai dari yang terendah di 2023 sebesar Rp. 10 ribu menjadi Rp. 12 ribu di 2024, dan yang tertinggi dari 12 ribu menjadi Rp. 15 ribu.

“Perhitungannya menggunakan harga beras dipasaran, karena kita tahu bahwa harga beras saat ini melambung,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk kepemilikan emas batangan 24 karat minimal 85 gram dengan total harta mencapai Rp 85 juta, baru akan diwajibkan membayar sebanyak 2,5 persen, sehingga akan dikeluarkan Zakat Maalnya 85 gram Emas dikali Rp. 1 juta dikali 2,5 persen, yakni Rp. 2.125.000.

“Emas turun tahun ini menjadi sejuta saja. Jadi jika hartanya masih di bawah itu, meskipun bedanya tipis, tidak wajib membayar, dan emas perhiasan ini tidak dihitung,” tambahnya.

Sementara itu, Hisab rukyat penetapan awal Ramadhan mengikuti dari pemerintah pusat, yang berarti Senin (11/3/2024) mendatang, masyarakat Bontang dapat melaksanakan ibadah puasa.

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img