spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pendidikan Kepemimpinan Administrator “Branding” Perubahan Pelayanan ASN

Catatan Oleh: Saparudin, SH,M.Pd

Tujuan utama organisasi (pemerintahan) sektor publik atau bahkan individu adalah mencapai kondisi yang lebih baik dari sebelumnya, demikian seterusnya (better performance, better condition, better life).

Tidak ada satu negara, bangsa, pemerintah, birokrasi, dan individu yang menginginkan kondisi/kinerja lebih rendah atauburuk. Karena itu, upaya untuk mencapai kondisi lebih baik adalah suatu keniscayaan.

Perubahan dan tuntutan yang terjadi di lingkungan strategis layanan publik harus diantisipasi secepatnya dan sebaik mungkin. Jika tidak, akan tidak berarti dan tidak dapat berperan dalam kehidupan di lingkungannya dan dianggap lambat dengan kemajuan teknologi informasi.

Bagi instansi pemerintah, perubahan yang dilakukan melalui “Rencana Perubahan” (grand design, rencana strategis, rencana kerja atau lainnya) adalah untuk mencapai suatu kondisi lebih baik dari kondisi semula.

Kinerja kurang menjadi kinerja baik, kinerja baik menjadi kinerja lebih baik dan bahkan mencapai tingkat organisasi berkinerja tinggi (OBT) atau high performance organization (HPO).

Kualitas dan kapasitas kepemimpinan merupakan fitur pokok yang wajib dimiliki oleh sumber daya manusia suatu organisasi, sebab dengan kualitas dan kapasitas kepemimpinan yang mau melayani bukan dilayani dilandasi semangat pengabdian dan integritas yang luar biasa dapat merubah pelayani yang sangat luar biasa.

Seiring perjalanan waktu, regenerasi pasti diperlukan agar suatu organisasi dapat terus eksis dan mengimbangi dinamika perubahan. Kepemimpinan adalah kesadaran utuh akan keberadaan pemimpin dan yang dipimpin.

Sebagai abdi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, maka setiap jiwa dan pribadi Aparatur Sipil Negara secara otomatis adalah ex-officio abdi bagi segenap jiwa dan pribadi rakyat.

Kepemimpinan yang melayani kebutuhan rakyat, berbasis kinerja organisasi pelayanan publik yang dikelola secara berkesinambungan akan memperkuat eksistensi negara dan mengawal pencapaian visi pembangunan nasional untuk mewujudkan Manusia Indonesia Seutuhnya secara material dan spiritual.

Inilah sedikit dari ciri kepemimpinan Pancasila, yaitu kepemimpinan yang memahami manusia dengan keutuhan kebutuhan jasmani dan rohaninya secara seimbang, yang juga mewujudkan manusia paripurna dengan segenap keutuhan potensinya.

Tuntutan layanan publik cepat, tepat dan terukur sesuai dengan kemajuan dan pemanfaatan teknologi informasi saat ini sangat dibutuhkan dengan melibatkan stakeholder menjadi model kepemimpinan ideal dan menjadi dambaan masyarakat.

Sebagaimana diamanatkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Fungsi Aparatur Sipil Negara yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik yang harus dijalankan dalam menjalankan roda pembangunan, pelayanan publik yang menjadi sorotan tajam oleh masyarakat yang minta dilayani dengan penuh simpati dan empati, dan perekat dan pemersatu bangsa.

Jenjang dan tanggung jawab pemimpin administrator yaitu bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat memang tidak lepas dari persoalan tersebut akhirnya memunculkan stigma dan branding negative yang muncul sejak lama.

Tudingan koruptif, lamban, tidak profesional muncul sebagai imbas kasus-kasus yang terjadi maupun persepsi masyarakat sendiri setelah menerima layanan ASN. Mewujudkan kepemimpinan administrator yang profesional dan mampu dibanggakan oleh masyarakatnya sendiri masih menjadi pekerjaan rumah.

Adanya stigma dan branding negative terhadap ASN di satu sisi harus menjadi evaluasi pemerintah di era sosial media dimana  informasi termasuk isu isu tata kelola pemerintah harus diperhatikan.

Pejabat administrator harus menjamin akuntabilitas jabatan untuk memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan di unit kerjanya, yang sudah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan secara  efisien, efektif, dalam penyelenggaraan peningkatan kinerja yang berkesinambungan.

Mewujudkan good governance merupakan bagian dari kewajiban ASN dalam bekerja, namun hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan apabila mereka tidak memiliki kesadaran atas kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Bekerja cerdas, berintegritas, tuntas dan ikhlas akan menjadi moto kepemimpinan administrator ditengah masyarakat yang semakin kritis dan dinamis.  Untuk itu dimulai dari changing of minset (perubahan pola pikir), pemerintah berikut seluruh aparaturnya harus memiliki kesiapan, kesanggupan, kesadaran, kesamaan visi dan misi serta kemampun untuk berubah kearah yang lebih baik sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN. Semoga. (**)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img