spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pencairan BLT Sulit, Warga di Paser Mengeluh

PASER – Warga di Kecamatan Muara Komam mengeluhkan sulitnya pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha yang terkena dampak inflasi dan kenaikan harga bahan bakar minyak. Hal ini dikarenakan mereka tidak bisa menerima bantuan sebagai perwakilan.

Meskipun Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) bersama Bankaltimtara selaku penyalur bantuan telah menetapkan bahwa bantuan tidak bisa diambil oleh perwakilan penerima.

“Dari dinas, katanya tidak bisa diwakilkan oleh istri. Penerima yang telah meninggal dunia juga tidak dapat, tidak bisa diambil bantuannya oleh pihak keluarga,” kata Lurah Muara Komam, Muksin, pada Senin (3/4/2023).

Pembagian BLT yang digelar di kantor Kecamatan Muara Komam dipadati warga. Muksin merasa empati terhadap warga yang tidak bisa mengambil bantuan padahal seharusnya penerima adalah suami atau keluarganya.

Masyarakat meminta pihak kelurahan untuk mengeluarkan surat kuasa, tetapi setelah ia berkoordinasi dengan Disperindagkop, ternyata surat kuasa tidak bisa dijadikan alat untuk mengambil BLT.

“Kalau mengeluarkan surat keterangan kematian kami bisa, atau mungkin harapan kami para istri bisa mengambil bantuan dengan kartu keluarga. Karena dari dokumen itu bisa terlihat,” jelas Muksin.

Muksin berharap warga yang belum mengambil BLT, bisa menyusul untuk mengambil bantuan tersebut.

“Ada penerima yang meninggal, suami tidak ada di tempat, bagaimana solusinya? Kami berharap dari sisi itu supaya bisa diterima, dari kartu keluarga sudah diketahui. Kami bisa mengeluarkan surat kematian, ada saksi. Kami bisa membuat pernyataan,” bebernya.

“Kalau surat kuasa tidak bisa, ada dokumen pemerintah yang bisa dikeluarkan. Kita melihat kasihan mereka tidak bisa menerima. Semoga ada solusi,” sambung Muksin.

Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pada Disperindagkop UKM Paser, Erik Apriantour, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan BLT disalurkan melalui rekening penerima yang telah ditentukan.

Metode penyaluran melalui rekening virtual tersebut merupakan kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kejaksaan Tinggi dalam rangka mencegah penyalahgunaan bantuan.

“Jadi sudah ada penerimanya. Hari ini, para penerima yang datang membuat rekening dan ATM. Tidak bisa diwakilkan,” ujarnya.

erkait dengan penerima bantuan yang meninggal dunia, Erik menegaskan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak dapat menjadi ahli waris. “Bantuan harus dikembalikan ke kas negara jika ada penerima yang meninggal dunia,” ujarnya.

Menurut Erik, masalah ini sudah disampaikan kepada pihak Kelurahan Muara Komam. Ia sudah menjelaskan hal ini kepada lurah. Erik memahami bahwa pihak kelurahan berupaya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Terkait regulasinya, Erik menilai Bankaltimtara sebagai penyalur memiliki regulasi karena penyalurannya sudah diserahkan kepada pihak bank. Mengenai penerima yang meninggal dunia, Erik mengatakan bahwa hal ini sering terjadi karena tidak ada perubahan status pada dokumen kependudukan.

“Ada yang meninggal pada tahun 2020 tetapi baru diurus sekarang. Seharusnya sudah diubah beberapa tahun yang lalu. Saat ini baru menjadi masalah,” tutup Erik. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img