spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penangkapan 9 Warga Diduga Upaya Kriminalisasi Percepatan Pembangunan Bandara VVIP di IKN

PPU – Nasib 9 warga Kelompok Tani Pantai Lango yang ditangkap beberapa hari lalu telah berstatus tersangka. Pengacara warga dari Law Firm Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan, Hermon Yari Kadama, menyebut terdapat dugaan kriminalisasi untuk percepatan pembangunan Bandara VVIP yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Hermon mengatakan bahwa pada hari Rabu (28/02/2024), pihaknya telah menerima berita acara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP), yang menunjukkan bahwa proses kasus tersebut telah berjalan.

Ia menjelaskan bahwa setelah penangkapan, pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap 9 warga. Pihaknya juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan sejak Selasa (27/02/2024).

“Sejak kemarin, JPKP juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan dan telah diterima oleh Polda Kaltim,” terangnya.

Hermon juga menjelaskan bahwa ke-9 warga telah ditetapkan sebagai tersangka dan didasarkan pada hasil pemeriksaan terkait pengancaman.

Namun, penetapan ini perlu diuji di pengadilan untuk membuktikan dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan untuk percepatan pembangunan Bandara VVIP.

Ia menjelaskan bahwa prosedur penyidikan dan penyelidikan telah dilakukan dengan tepat. Namun, ada kejanggalan pada proses menuju penyelidikan. Menurutnya, terdapat perlakuan yang diduga dilakukan untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP oleh penjabat Kelurahan di Pantai Lango yang masuk ke dalam gugus tugas Reforma Agraria dan diketuai Pj Bupati PPU.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD PPU Dorong Pemkab Tetapkan Kawasan Zona Ekonomi Daerah untuk Investor

“Bahkan diduga hal ini terlalu dipaksakan untuk mempercepat pembangunan Bandara VVIP, padahal sebenarnya masyarakat ini terdzolimi. Diduga mereka menjadi korban permainan penjabat di Kelurahan Pantai Lango,” ungkapnya.

Hermon menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksian masyarakat, terdapat dugaan kriminalisasi terhadap warga yang berprofesi sebagai petani. Menurutnya, warga hanya ingin mempertahankan lahannya yang hampir diserobot oleh orang lain.

Sebelumnya, warga telah menggugat terkait dengan kepemilikan lahan yang diduga dipalsukan. Warga sejak awal menyanggah bahwa surat lahan mereka telah dipalsukan dengan mengatasnamakan DRB. Lahan mereka telah diserahkan ke Bank Tanah atau Reforma Agraria.

“Ada data yang muncul atas nama DRB yang telah diserahkan ke bank tanah atau reforma agraria sebagai gugus tugas. Dan itulah yang kita lawan, kami juga sudah melaporkan ke Polda Kaltim dan diteruskan ke Polres PPU,” tegasnya.

Hermon juga menjelaskan bahwa proses verifikasi masih berjalan untuk inventarisasi tanaman. Hal ini disebabkan karena lahan 9 warga ini ditumpangtindihkan atas nama orang lain dan diduga dilakukan oleh penjabat kelurahan tersebut.

BACA JUGA :  Penerima Manfaat BLT BBM di PPU Berjumlah 9.918 Keluarga

Menurutnya, secara de facto warga menguasai lokasi dan memiliki tanaman. Begitu pun, secara de jure, warga pun memiliki surat segel yang merupakan dasar penguasaan tanah.

“Secara de facto mereka menguasai lokasi, memiliki tanaman. Dan tanah tersebut telah dipelihara oleh para petani selama puluhan tahun, bahkan ada generasi ketiga,” jelasnya.

Hermon menambahkan bahwa surat segel atau biasa disebut surat garap tersebut seharusnya diakui karena dikeluarkan juga oleh pemerintah sejak bertahun-tahun yang lalu. Meskipun banyak bantahan terkait status surat tersebut yang dianggap tidak sah, menurutnya juga tidak tepat mengakui surat abal-abal yang baru diterbitkan satu atau dua tahun yang lalu.

“Kalau sekarang banyak bantahannya bahwa tidak sah. Karena bagaimana mungkin surat yang diterbitkan dari pemerintah lurah atau desa bertahun-tahun lalu. Dan dikalahkan dengan surat abal-abal yang kemungkinan baru diterbitkan satu atau dua tahun yang lalu,” tegasnya.

Namun, menurut Hermon, sejak awal surat yang diklaim tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada warga secara langsung. Kemungkinan akan diserahkan saat penyidik meminta keterangan.

BACA JUGA :  Gara-gara IKN Penduduk Penajam Terus Membengkak, Sebulan 300-400 Orang Ajukan Pindah

Ia mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilaporkan sejak 8 Januari 2024 ke Polda Kaltim dan diteruskan ke Polres PPU pada tanggal 8 Februari 2024. Pihaknya melaporkan atas tindak pidana penyerobotan tanah, perusakan tanaman, serta pemalsuan dokumen.

“Kami menggugat sesuai KUHP pasal 385, juncto Pasal 406, juncto Pasal 263, juncto 55 dan 56,” pungkasnya. (NAH)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img