spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penanganan Pasca Banjir Sangatta, Pemkab Kutim Sampaikan ke Ombudsman

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) merespons aduan masyarakat terkait minimnya penanganan pasca-banjir Sangatta pada Maret 2022 lalu, yang diajukan oleh sekelompok masyarakat melalui Ombudsman.
Tanggapan Pemkab Kutim tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Ombudsman perwakilan Kaltim dengan Pemkab di Ruang Ulin, Kantor Bupati, Rabu (19/10/2022).

Pertemuan dipimpin Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Jamilatulkhair Daik. Beberapa respons Pemkab Kutim terkait penanganan pasca-banjir, tertuang dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan Langsung dengan Nomor Agenda: 007750.2022 tanggal 19 Oktober 2022 yang ditandatangani bersama kedua belah pihak. Pemkab Kutim diwakili Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Jamiatulkhair, sedangkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo mewakili masyarakat.

Penjelasan Pemkab Kutim di antaranya telah dan sedang melaksanakan normalisasi drainase dan anak sungai Sangatta, yang menyebabkan banjir sedang perbaikan jalan yang rusak. Kemudian Bappeda telah mengusulkan telaahan staf ke bupati pada 2 Juni 2022 perihal rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-banjir 18-23 Maret 2022. Tindak lanjut atas telaah staf tersebut segera diwujudkan dalam bentuk Surat Keputusan Bupati, atau produk hukum resmi yang menjadi pedoman pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga terdampak banjir.

Berikutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah dan sedang melakukan verifikasi faktual kepada masyarakat yang terdampak banjir. Perbaikannya diusulkan pada 2023 mendatang.

Jamiatulkhair menjelaskan, kedatangan tim Ombudsman perwakilan Kaltim adalah untuk meminta penjelasan langsung kepada Pemkab Kutim, terkait aduan masyarakat mengenai penanganan pascabanjir Maret lalu.

Pemkab Kutim mengapresiasi kehadiran Ombudsman yang telah menjembatani aduan masyarakat soal penanganan pasca-banjir Maret lalu. Terkait hal tersebut, Pemkab Kutim telah melakukan beberapa tindakan sesuai dengan yang tertera dalam Berita Acara Permintaan Penjelasan Langsung. Aksi tersebut berdasarkan laporan dari beberapa dinas terkait, Bappeda, BPBD, Dinas Sosial, Dinas PU, dan Dinas Perkim.

“Kita sudah bekerja keras dan ikhlas, namun sebagai manusia pasti ada saja kekurangan. Dan ini akan terus kami (Pemkab Kutim) sempurnakan. Pertemuan ini juga merupakan bagian dari penjaringan informasi yang bisa saja simpang siur. Poin pentingnya adalah segera merespons dengan cepat apa yang diminta Ombudsman RI perwakilan Kaltim ini,” tegas Jami, sapaan akrab Jamiatulkhair Daik.

Sementara itu, Kepala Keasistenan pemeriksaan Ombudsman RI perwakilan Kaltim Dwi Farisa Wibowo menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah mencari solusi penyelesaian dan proses-proses penanganan. Mulai dari pra-banjir, situasi tanggap darurat dan pascabanjir.

“Terkait pertemuan hari ini adalah opsi penyelesaian arah kebijakan Pemkab Kutim terkait penanganan pasca banjir. Seperti kita ketahui banyak tuntutan masyarakat yang sebenarnya belum terinfomasi dengan baik. Tetapi setelah pertemuan ini kita (Ombudsman) mengetahui bahwa Pemkab Kutim sudah melakukan beberapa tindakan,” jelasnya.

Dijelaskan, hal ini dilakukan karena sebelumnya Pemkab Kutim telah menetapkan status tanggap darurat banjir. Sehingga ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan oleh Pemkab Kutim terkait rehabilitasi dan perbaikan rumah, atau fasilitas umum lainnya pascabanjir. Progres inilah yang sekarang sedang ditunggu oleh masyarakat.

“Ada lebih seratus laporan masyarakat yang kami terima. Jadi Ombudsman menjembatani keinginan kedua belah pihak ini, baik Pemkab Kutim maupun masyarakat,” jelas Dwi Farisa. (Rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img