spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penabrak Jembatan Martadipura Diminta Ganti Rugi Rp 700 Juta

TENGGARONG – Jembatan Martadipura di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, yang sudah ditabrak 4 kali pada tahun ini, akhirnya segera diperbaiki. Sempat tertunda dari jadwal awal, dipastikan Juni 2022 sudah mulai dilakukan pengerjaan.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Restu Irawan mengatakan, tim pelaksana yang ditunjuk Dinas PU langsung melakukan pengerjaan perbaikan jembatan. Kerugian yang diinventarisasi Dinas PU katanya, mencapai Rp 700 juta.

Masing-masing tabrakan yang terjadi sehari pasca perawatan dan uji beban yang dilakukan oleh Dinas PU dan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan (KKJT), sebesar Rp 250 juta.

Seperti diketahui ada tiga tabrakan saat itu, masing-masing 30 Januari terhantam gundukan batu bara, 2 Februari tertabrak gundukan batu bara lagi. Sehari kemudian, 3 Februari jembatan yang sudah digunakan sejak 2006 itu, tertabrak menara dari sebuah tugboat. Tabrakan ini cukup parah hingga membuat pagar jembatan bengkok.

Sementara pada Jumat 8 April, sebuah kapal tongkang yang mengangkut konveyor kembali menabrak badan jembatan hingga tersangkut di bagian bawah jembatan selama 7 jam. Terlihat banyak besi bengkok karena hantaman itu. Akibat kejadian itu, diperkirakan kerugian mencapai Rp 450 juta. “Target insya Allah bulan Juni mulai (jembatan) diperbaiki,” ungkap Restu pada Media Kaltim.

BACA JUGA :  Demi Hidupi Keluarga, Pria di Samarinda Ajak Anaknya Mencuri
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Restu Irawan. (Rafi’i/Media Kaltim)

Untuk insiden yang terakhir, ada syarat tambahan yang diminta oleh Dinas PU Kukar kepada perusahaan pemilik kapal tugbot yang menabrak jembatan. Ketika terjadi pergeseran saat dilakukan pengukuran, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan bersangkutan.

Selain ada kerusakan pada reel gondola, dugaan terjadinya pergeseran sumbu dari letak awal menjadi kekhawatiran Dinas PU Kukar. Terlebih kapal tertahan cukup lama dengan arus sungai yang deras saat itu. “Itu kekhawatiran kita, maka itu harus dilakukan pengukuran ulang,” lanjut Restu.

Mekanisme ganti rugi diminta oleh Dinas PU Kukar kepada perusahaan yang menabrak, dengan melakukan pembiayaan saja. Namun mengikuti tahapan layaknya lelang yang dilakukan Dinas PU Kukar. Ada tahapan-tahapan pembayaran yang harus dilaksanakan oleh perusahaan terkait. Tidak bisa langsung bayar kontan ke Dinas PU Kukar. “Dinas PU dan tim konsultan yang menilai (pengerjaan) sudah sesuai atau tidak,” tutup Restu. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img