spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Tolak Penghapusan Honorer

SAMARINDA– DPRD Kaltim menggelar rapat bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Senin (27/6/2022). Dalam rapat dibahas terkait rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan,   kebijakan pemerintah pusat ini harus ditanggapi serius oleh pemerintah daerah. Pasalnya, meski perekrutan ditentukan oleh pemerintah pusat, pembiayaan tetap dibebankan ke daerah.

“Kalau ini terjadi pembiayaan untuk hal lain seperti infrastruktur akan berkurang. Jangan semua dibebankan ke daerah. Pusat juga harus menambah pembiayaannya. Yang jelas kita kawal terus isu ini, karena di lapangan banyak yang mempertanyakan ini (penghapusan honorer),” terangnya, Senin 27/6/2022).

Sementara, Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menegaskan, Pemprov Kaltim sebagaimana  acap kali dikatakan Gubernur Kaltim Isran Noor, tidak akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltim. Menurutnya tenaga honorer masih diperlukan. Kendati demikian Diddy mengharapkan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membatasi jumlah tenaga honorer di lingkungannya.

“Tenaga honor masih ada Pak Isran tidak menghapus. Jumlahnya fluktuatif kita belum dapat laporan pastikan karena wewenangnya bukan kami tapi di masing-masing OPD. Dan tenaga kontrak ini termasuk belanja barang dan jasa bukan belanja pegawai,” terangnya.

Dikatakan pula, Pemprov Kaltim hingga kini masih menghimpun data jumlah honorer yang ada di tiap OPD di lingkungan pemerintahan Kaltim.

“Intinya tidak ada penghapusan, kita menyarankan dibatasi dulu. Tidak ada moratorium tapi sesuai keperluan nanti polemik lagi. Jumlahnya masih kita data, segera kita informasikan,” tandasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.

Penataan non-ASN sebagai bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Sebagaimana yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Tjahjo, dikutip dari keterangan resminya (5/6/2022).

Menurutnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR). Rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing atau tenaga paruh waktu.

Hal ini sekaligus menepis anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” ucapnya.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img