Pemprov Kaltim Siap Perbaiki Jadwal Pencairan Gratispol Pendidikan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan perbaikan mekanisme pencairan program pendidikan gratis (Gratispol) akan menjadi prioritas pada tahun mendatang.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa sejumlah kendala administratif pada pelaksanaan tahun ini menjadi bahan evaluasi, terutama terkait waktu pencairan yang sempat mundur.

Seno menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena pemerintah daerah harus menunggu surat keputusan dari kementerian, sementara perguruan tinggi sudah menetapkan jadwal penarikan pembayaran SPP.

Kondisi tersebut membuat sebagian mahasiswa baru terpaksa menalangi Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlebih dahulu.

“Di saat kami masih menunggu SK dari kementerian, kampus sudah harus menarik pembayaran. Di situlah masalahnya muncul. Tahun depan, kami pastikan mekanismenya lebih rapi agar tidak terulang,” kata Seno, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, pencairan Gratispol tahun ini dilakukan melalui anggaran perubahan sehingga proses baru berjalan pada Oktober–November 2025. Ke depan, Pemprov menyiapkan anggaran lebih besar dan menata ulang alurnya agar pencairan bisa dilakukan lebih awal dan cakupan penerima diperluas.

“Mahasiswa yang sudah membayar UKT juga akan mengikuti mekanisme pengembalian melalui kampus. Insyaallah tahun depan berjalan lebih baik,” ujarnya.

Dari sisi akademisi, Universitas Mulawarman menilai keterlambatan pencairan tahun ini cukup berdampak pada mahasiswa maupun kampus. Akademisi Fajar Apriani menyebut sejumlah mahasiswa harus menanggung UKT di awal, sementara kampus menghadapi tantangan dalam stabilitas pengelolaan keuangan.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kaltim telah menyiapkan anggaran Rp1,4 triliun untuk program Gratispol tahun 2026, mencakup pembiayaan mahasiswa S1 semester 1–8 serta jenjang S2 dan S3.

Pemerintah berharap penataan baru ini dapat membuat program pendidikan gratis berjalan lebih efisien dan tepat waktu. (adv/jer/diskominfokaltim)

Penulis: Hadi Winata
Editor: Andi Desky

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.