spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Kaltim Ditantang Debat Terbuka, Selalu Salahkan Aturan, Tak Mau  Laporkan Penambang Batu Bara Ilegal

SAMARINDA – Pernyataan juru bicara gubernur yang menyebut Pemprov Kaltim tidak bisa menindak pertambangan ilegal, karena tak memiliki kewenangan menuai kritik tajam. Akademikus dan penggiat lingkungan menilai, Pemprov Kaltim gagal paham sehubungan masalah pertambangan batu bara ilegal di Bumi Etam.

Dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, juru bicara gubernur Kaltim, M Syafranuddin mengatakan, sejak Undang-Undang Minerba diberlakukan pada 10 Desember 2020, seluruh izin pengawasan atau penindakan ada di pemerintah pusat. Ia menyebutkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata, yang kerap ditanyakan penyidik adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, penyidikan bisa terhenti atau jika persidangan perdata, kemungkinan didenda terbuka.

“Jika pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk karena bisa saja pemprov digugat sebab melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan,” kata Syafranuddin dalam siaran resmi tersebut.

Akademikus dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai pernyataan jubir gubernur tersebut mengada-ada dan cacat logika. Menurut Castro, sapaan Herdiansyah, pertambangan tanpa izin atau Peti adalah kejahatan. Pemprov semestinya tidak takut dengan penambang ilegal.

“Memangnya, (pelaku) tambang ilegal mau gugat pemerintah? Di mana logikanya itu? Masak, pencuri yang protes kepada tuan rumah,” sebut dia. Menurutnya, pernyataan itu sama dengan ketika ada tambang ilegal beroperasi, pemerintah tidak bertindak atau melapor ke penegak hukum karena takut digugat.

“Coba, di mana nyambungnya? Kecuali yang legal, itu baru nyambung. Ada konsekuensi (pemprov) digugat kalau tambang legal ditutup pemerintah. Lha, yang sekarang ini merajalela dan banyak dikeluhkan masyarakat itu ‘kan yang ilegal, yang di luar konsesi seperti di Balikpapan,” sambung Castro.

Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara kewenangan pertambangan yang ditarik ke pusat dengan kewajiban daerah untuk pasang badan membela rakyat melawan tambang ilegal. “Kalau pemda selalu mengambinghitamkan kewenangan sebagai alasan atas sikap diamnya terhadap tambang ilegal, jelas mengada-ada,” terang Castro.

Kepala daerah dipilih rakyat untuk menghadirkan rasa aman. Castro mengingatkan, ketika ada pencuri menjarah kekayaan alam daerahnya dan menciptakan kerusakan lingkungan di mana-mana, sudah sepatutnya pemerintah daerah bertindak. Kendati penegakan hukum adalah kewenangan kepolisian, bukan berarti pemerintah pasif. Bahkan, sambung dia, pemerintah terlihat kalah dari penambang ilegal.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang, turut mengecam pernyataan jubir gubernur. Menurutnya, alasan pemprov yang kerap kali mengatakan kewenangan ada di pusat adalah upaya cuci tangan terhadap maraknya tambang ilegal. Jatam siap memperdebatkan permasalahan ini secara terbuka.

“Kami siap berdebat. Mau Biro Hukum, Dinas ESDM, jubir, bahkan gubernur sekalipun, kami menantang debat terbuka,” tegas Rupang.

Jatam menilai, sebelum kewenangan ditarik pemerintah pusat, pertambangan tanpa izin sudah marak dan minim penindakan. Padahal, pertambangan ilegal jelas merugikan pemerintah dan rakyat. Kegiatan haram itu tak menghasilkan royalti bagi daerah. Belum lagi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Pemerintah malah membiarkan dan cuci tangan. Ingat, yang kita persoalkan ini pertambangan tanpa izin, bukan pertambangan berizin,” sambungnya.

Rupang menganggap pemprov telah gagal paham. Pemprov diminta mempelajari lagi UU Minerba. Penindakan terhadap tambang ilegal bukan hanya melekat di UU Minerba. Ada UU Perlindungan Hutan apabila kegiatan tersebut masuk kawasan hutan. Kaltim juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 10/2012 tentang angkutan jalan untuk pertambangan dan kelapa sawit.

KASUS BALIKPAPAN DAN UU ITE

Pernyataan jubir gubernur berikutnya yang juga dipersoalkan adalah tentang tindakan tegas Pemkot Balikpapan menghentikan tambang ilegal. Jubir menjelaskan penyebab Pemkot Balikpapan bisa menyetop dugaan penambangan batu bara sementara Pemprov Kaltim tidak bisa. Menurut Syafranuddin, ada izin land clearing untuk pembangunan konstruksi yang dikeluarkan pemkot di lahan tambang batu bara tersebut. Belakangan, ditemukan batu bara.

“Pemkot Balikpapan berhak menyetop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Kalau terjadi penambangan batu bara dan tidak ada izinnya, nantinya diproses melalui kepolisian sebagai aparat penegak hukum,” terang Syafranuddin dalam Instagram Pemprov Kaltim.

Di samping itu, Syafranuddin juga meminta warganet berhati-hati memanfaatkan media sosial. Hal yang disampaikan dalam berpendapat disebut bisa terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti menuduh oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batu bara.

Anggota DPRD Kaltim, Baharudin Demmu, menanggapi pernyataan tersebut. Menurutnya, Pemprov Kaltim seharusnya menerima masukan dari dunia akademis hingga penggiat lingkungan. “Bukan malah justru mempermasalahkan UU ITE. Apa salahnya berdiskusi,” terangnya.

Demmu mengatakan, Komisi III DPRD Kaltim sebagai mitra pemprov dalam hal ini Dinas EDSM Kaltim akan membahas persoalan tersebut. Politikus Partai Amanat Nasional ini juga menilai, pernyataan pemprov mengenai tidak bisa menindak tambang ilegal karena kewenangan diambil alih pusat adalah keliru. Menurutnya, masyarakat sudah paham hal tersebut.

“Pernyataan yang keliru. Jelas-jelas ilegal berarti tidak ada payung hukumnya. Kenapa takut (digugat)?”

Castro dari Unmul juga mengkritik dalih Pemprov Kaltim bahwasanya Pemkot Balikpapan dapat menindak tambang ilegal karena memberi izin land clearing. Dalih ini disebut ngawur.

“Semua yang namanya ilegal, ya, dilarang. Sama ngawurnya dengan yang sebelumnya. Ini hanya soal kadar kepedulian pemda,” tegas Castro. “Justru yang aneh itu pemda, bukannya responsif menjawab tuntutan warga, malah sibuk mau mengingatkan delik ITE. Kritik itu mesti dijawab dengan kinerja.”

kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, menghubungi Syafranuddin yang baru selesai mengikuti pembahasan ibu kota negara bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa, 23 Oktober 2021. Ivan, panggilan pendeknya, menyampaikan penjelasan. Pertama, tentang mengingatkan warganet mengenai delik UU ITE. Ivan mengatakan, ada tuduhan yang liar bahwa pejabat bermain tambang ilegal.

“Padahal buktinya tidak ada. Bagaimana menuduh sedangkan buktinya tidak ada,” urainya.

Pernyataan itu disebut bukan berarti pemprov antikritik. Pemprov hanya mengingatkan masyarakat bahwa tuduhan liar itu banyak ditujukan kepada instansi yang lain seperti kepolisian. Ivan khawatir, ada pihak yang dirugikan atas tuduhan liar tersebut.

“Pemprov tidak antikritik, Pak Isran bahkan sangat welcome jika ada kritik. Kami hanya mengingatkan,” terang dia.

Penjelasan kedua ihwal tantangan debat terbuka dari Jatam Kaltim. Ivan mengaku senang jika hal itu diwujudkan. Pemprov siap jika memang ada undangan untuk berdiskusi. Akan tetapi, sambung dia, pembahasan lebih baik melibatkan pemerintah pusat serta daerah lain yang merasa dirugikan.

“Kami justru senang tetapi pemerintah pusat juga ikut biar tahu juga,” kata dia.

Poin ketiga adalah frasa “pemprov bisa digugat sebab melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan.” Pemprov Kaltim, kata Ivan, sebenarnya telah mengeluhkan tambang ilegal yang marak. Akan tetapi, alur aturannya tidak bisa semena-mena dilaporkan. Kepolisian yang berhak menindak. Ia mengklaim, permasalahan tambang ilegal kerap disampaikan kepada pemerintah pusat melalui inspektur tambang sebagai kaki tangan pemerintah pusat.

“Seperti itu alur dan aturannya. Pemprov kerap melaporkan permasalahan itu kepada inspektur tambang,” ujar Ivan. Pada intinya, akhir dia, pemprov tak dapat melaporkan sembarangan. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img