spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Samarinda Terbitkan Perda RTRW Tahun 2023-2042

SAMARINDA – Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042.

Perda yang ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tersebut bertanggal 14 November 2023.

Perda ini mengandung 118 pasal yang terbagi dalam 15 Bab yang mencakup Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota Samarinda, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis Kota, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kelembagaan, Hak Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa Rencana Pola Ruang Wilayah Kota terbagi menjadi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya. Kawasan Lindung mencakup Badan Air (BA), Kawasan Perlindungan Setempat (PS), dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sementara Kawasan Budi Daya mencakup Badan Jalan (BJ), Kawasan Hutan Produksi (KHP), Kawasan Pertanian (P), Kawasan Pertambangan dan Energi (TE), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Pariwisata (W), Kawasan Permukiman (PM), Kawasan Perdagangan dan Jasa (K), Kawasan Perkantoran (KT), Kawasan Transportasi (TR), dan Kawasan Pertahanan dan Keamanan (HK).

Terdapat juga Kawasan Strategis Kota yang dibagi menjadi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya, dan kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi mencakup kawasan strategis ekonomi yang menjadi prioritas dalam program pengembangan kota, terutama terkait dengan kontribusi dalam strategi pengembangan wilayah yang lebih luas, seperti kawasan industri di Kecamatan Palaran dengan peruntukan industri kecil, menengah, dan besar di wilayah Kota Samarinda, serta kawasan perdagangan Citra Niaga di Kecamatan Samarinda Kota dengan peruntukan pengembangan sektor informal kegiatan ekonomi rakyat untuk mendukung potensi perdagangan cindera mata khas Kalimantan Timur.

Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya mencakup pusat warisan budaya dan tatanan kehidupan berdasarkan nilai budaya serta hasil karya cipta budaya masyarakat kota. Hal ini mencakup Kawasan Pariwisata Budaya Desa Pampang yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara sebagai representasi Dayak Kenyah Kalimantan Timur, dan Kawasan Kota Lama yang terletak di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, dan Kecamatan Samarinda Ilir sebagai salah satu identitas kota dan pusat sejarah Kota Samarinda.

Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup mencakup Kawasan Kebun Raya Samarinda yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Kecamatan Sungai Pinang sebagai Kawasan Hutan Produksi Tetap, serta kawasan tepian sungai di sepanjang sungai Kota Samarinda.

Dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042 ini juga mengatur Ketentuan Umum Zonasi, baik itu Ketentuan Umum Zonasi untuk Struktur Ruang maupun Ketentuan Umum Zonasi Untuk Pola Ruang. (ADV/MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img