spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Bontang Larang Pemasangan Reklame Rokok, Basri: Ini Kota Ramah Anak

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melarang dengan adanya pemasangan reklame rokok di sepanjang jalan. Hal ini disebabkan karena Kota Bontang menyandang predikat sebagai Kota Ramah Anak, Sabtu (25/5/2024).

Wali Kota Bontang, Basri Rase menyampaikan adanya pemasangan reklame rokok sangat dilarang keras di pasang sepanjang jalan protokol. Bahkan tidak melibatkan anak di bawah umur dan taat dengan peraturan yang dibuat oleh Pemkot Bontang.

“Kemarin sudah dirapatkan, bahwa tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Menurut dirinya sebagai Kota Layak Anak (KLA), sangat tidak pantas dilihat dengan banyaknya pemasangan reklame rokok seperti itu. Sehingga permasalahan seperti itu menjadi PR bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melihat peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Bontang, Syahruddin mengatakan jika pemerintah telah mengambil keputusan untuk melarang pemasangan reklame rokok. Hal ini telah disepakati berdasarkan rapat evaluasi bersama Sekretaris Daerah dan Asisten II Bidang Ekonomi.

Persoalan perizinan rokok dianggap bertentangan dengan pencanangan Kota Bontang sebagai (KLA), meski pun nantinya pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Pengurus DPD LASQI Bontang Dilantik, Diminta Sinergikan Seni Islami dengan Pembangunan 

“Izin pemasangan rokok tidak boleh dipasang lagi, ini sudah penetapan hasil rapat evaluasi dengan Sekda dan Asisten. Setelah kontrak selesai, tidak ada lagi pemasangan atau perpanjang izin,” bebernya.

Sebelumnya untuk perizinan iklan rokok sempat diperbolehkan, selama tidak berada di jalan protokol. Hal ini berkaitan dengan Peraturan Wali (Perwali) Nomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.

Dalam Perwali terdapat lampiran 14 lokasi yang diperbolehkan, meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, Jalan Pangeran Suryanata, Jalan MH. Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE. Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. (Dwi)

Pewarta : Dwi
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img