Pemkot Bontang Deklarasikan Program Sekolah Merdeka Sampah

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi mendeklarasikan program Sekolah Merdeka Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari, Senin (25/8/2025). Program ini digagas untuk membentuk generasi muda yang peduli dan berbudaya lingkungan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata Pemkot dalam mendorong kesadaran kolektif terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan, terutama di lingkungan sekolah.

WhatsApp Image 2025 08 26 at 14.19.10

“Perlu diketahui, deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama untuk membentuk karakter generasi muda yang sadar lingkungan,” ucapnya saat sambutan berlangsung.

Neni turut mengatakan dirinya sangat bangga atas program Sekolah Merdeka Sampah ini, yang di mana bukan hanya persoalan membuang sampah pada tempatnya saja, akan tetapi bagaimana kita dapat mengelola dan memanfaatkannya dengan baik dan bijak.

WhatsApp Image 2025 08 26 at 14.19.10 2

“Maka dari itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk dengan dinas terkait, perusahaan, bahkan setiap sekolah-sekolah adiwiyata yang ada, untuk bisa secara aktif mendukung program ini,” jelasnya.

Perlu diketahui, Kota Bontang saat ini telah memiliki sanitary landfill yang memadai. Contohnya bisa dilihat dan dirasakan secara langsung saat sedang berada di TPA, tidak mencium bau busuk seperti yang biasanya kita bayangkan.

WhatsApp Image 2025 08 26 at 14.19.09 1

Terlebih lagi, dalam Deklarasi Sekolah Merdeka Sampah bertujuan untuk mendorong setiap sekolah agar menjadi agen perubahan dalam pengelolaan lingkungan, dimulai dari internal sekolah itu sendiri.

“Program ini akan mencakup pengurangan timbulan sampah, pemilahan sampah organik dan anorganik, serta bagaimana pemanfaatan sampah secara optimal, baik melalui daur ulang ataupun metode lainnya,” tutupnya. (Dwi/Adv)

Pewarta : Dwi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.