Beranda PENAJAM PASER UTARA Pemkab PPU Rencana Ubah Skema Insentif ASN

Pemkab PPU Rencana Ubah Skema Insentif ASN

0
Pemkab PPU berencana ubah skema TPP menjadi tukin agar ASN lebih produktif.

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana untuk merubah skema insentif untuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungannya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengefektifkan kinerja pemerintahan.

Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menyebutkan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab PPU masih kurang sejak beberapa waktu terakhir ini. Kondisi itu terjadi lantaran masih ada hak mereka baik berupa tunjangan maupun yang belum terbayarkan seluruhnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa dalam waktu dekat pemberian tunjangan penghasilan, bakal diubah polanya. Yakni tidak lagi dibagi sama rata, namun berdasarkan beban kerja masing-masing pegawai.

“Kemarin diarahan apel sudah disampaikan, bahwa kedepan tunjangan penghasilan yang diberikan tidak lagi seperti pola dulu, pukul rata. Itu tidak adil,” sambungnya.

Pola itu dianggap tidak adil, terlebih bagi pegawai yang tidak ada produktivitas kerjanya. Sementara tunjangannya sama dengan pegawai yang beban kerjanya lebih banyak.

“Ada SKPD yang beban kerjanya tinggi, mendapatkan TPP (tambahan penghasilan pegawai) yang sama dengan orang yang datang cuma duduk dan pulang,” sebutnya.

Nantinya, pemberian tunjangan yang kedepan bakal berubah menjadi tunjangan kinerja itu, akan diterapkan sembari menunggu parameternya. Yang pasti, sambung Hamdam, penilaiannya berdasarkan laporan beban kerja, tingkat kehadiran, dan lainnya.

“Mau diubah pola kerjanya dengan menggunakan tunjangan kinerja (tukin). Sebab itu juga catatan BPK untuk memberikan tambahan penghasilan para ASN,” katanya.

Namun begitu, masih ada banyak hal yang perlu dipersiapkan terkait penerapan itu. Di antaranya soal parameter kinerjanya hingga kemampuan anggaran daerah.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin menyebutkan saat ini pemerintah daerah masih menyusun formula untuk perhitungan tukin. Untuk besaran tunjangan ASN, rencananya terbagi menjadi dua item, yaitu beban kerja dan prestasi.

“Untuk bobot beban kerja yang direncanakan antara 40 sampai 30 persen dan bobot prestasi kerja antara 60 hingga 70 persen,” jelasnya.

Menurut Khairuddin, pihaknya telah menyusun perhitungan Tukin mulai dari level Sekretaris Daerah (sekda) hingga jabatan pelaksana. Perhitungan itu akan diukur berdasarkan dengan jabatan pejabat. Khairuddin mengungkapkan bahwa besaran Tukin lebih besar daripada TPP.

“Namun tetap besaran Tukin tersebut akan diberikan kepada pegawai tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version