spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Minta Maksimal 2 Bulan Fuel Card Sudah Diterapkan

PENAJAM–  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mendorong Pertamina untuk segera menerapkan kartu kendali BBM atau fuel card, maksimal dalam waktu 2 bulan ke depan.

Permintaan ini muncul, karena hingga kini para sopir di PPU masih kesulitan mendapatkan solar bersubsidi. Atas dasar itu, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa meminta Pertamina untuk segera menerapkan fuel card di daerahnya.

Pengendalian dan monitoring solar bersubsidi lewat fuel card diyakini mampu membatasi penggunaan sesuai BBM sesuai SK BPH Migas No 4/2020.

Hamdam juga meyakini penyaluran solar bersubsidi di wilayahnya  tidak tepat sasaran. Akibatnya, kuota BBM yang sudah sesuai di lapangan tidak benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan.

“Kami jelas mendukung upaya PT Pertamina bekerja sama Pemkab PPU dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menerbitkan kartu kendali pembelian solar subsidi di PPU ini. Sebagai upaya menjawab kelangkaan BBM subsidi dan panjangnya antrean pembelian solar di PPU,” katanya, Jumat (19/8/2022).

Pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi lintas OPD dalam merumuskan pelaksanaannya. Pasalnya, Hamdam mengaku sudah sejak sebulan lalu dirinya bertemu dengan pihak Pertamina untuk membahas hal ini. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan, akibatnya penerbitan fuel card belum jelas.

BACA JUGA :  Didukung Masyarakat, Pemkab PPU Teruskan Inovasi Gelaran Malam Pentas Seni dan UMKM

“Makanya mahasiswa jadi marah sehingga seolah-olah pemerintah daerah tidak peduli. Padahal sesungguhnya Pemkab PPU sangat peduli dan tidak ada niatan untuk tidak memberikan yang terbaik kepada masyarakat terkait solar bersubsidi ini,“ katanya.

Persoalan ini, menurutnya sudah  lama menjadi fokus pemerintahannya. Berbagai upaya telah dilakukan agar solar bersubsidi dapat disalurkan secara baik dan tepat sasaran.

“Memang ini harus kita minimalisasi walaupun mungkin tidak bisa dihilangkan sama sekali. Cara ini juga untuk membangun komitmen bersama dalam rangka memberikan pelayanan kebutuhan solar subsidi dengan tepat sehingga apa yang dikeluhkan selama ini tidak terjadi,” jelas Hamdam.

Dalam proses penerapan fuel card ini, disepakati dalam waktu 2 bulan sudah diberlakukan. Untuk meminimalisasi penyelewengan penyaluran, Satpol-PP PPU secara khusus diperintahkan untuk mengawasi pendistribusiannya.

“Untuk menunggu proses ini diharapkan juga ada sosialisasi. Pengawasan terhadap sistem penjualan BBM bersubsidi juga harus dilakukan, sehingga tidak ada kecurangan saat penyalurannya. Saya minta agar Satpol PPU dan pihak terkait lainnya bisa melakukan pengawasan,“ beber Hamdam.

BACA JUGA :  Antisipasi Kebakaran Lahan, KTPA Mandiri Bersama Waru Gelar Rapat Kerja

Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman menambahkan, jangka waktu 60 hari itu dihitung sejak rapat koordinasi yaitu pada Selasa (16/8/2022). Sementara dalam pengendalian sementara yang dilakukan personel Satpol-PP PPU telah dibuat Surat Bupati PPU yang juga menjadi pedoman bagi SPBU dalam penjualan solar bersubsidi.

“Untuk sekarang ini, Satpol-PP PPU dan instansi terkait akan melakukan monitoring berkala dalam upaya pengendalian kelangkaan solar bersubsidi,” katanya.

Secara teknis, kelebihan fuel card ini ialah bisa digunakan sebagai media transaksi pembelian solar bersubsidi. Kemudian adanya registrasi pengguna kartu kendali dan dapat membatasi limit penggunaan. Selain itu, tersedia tiga jenis kartu kendali sesuai SK BPH Migas 04/2020 dan dapat diintegrasikan untuk satu provinsi atau satu pulau.

Untuk mendapatkan kartu tersebut dilakukan proses registrasi via web daftar surat tanda nomor kendaraan atau STNK (https:/// kaltimfuel.com). Sebagai database pengguna serta mencegah terjadinya kartu dobel per kendaraan.

Dijelaskannya, metode pendaftaran dimulai dari pengguna mendaftarkan diri melalui online. Selanjutnya pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan melakukan verifikasi data yang masuk. Kemudian, menuju Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penerbit fuel card. Fungsi Pertamina dalam hal ini sebagai super admin yang memonitoring proses registrasi.

BACA JUGA :  PAN PPU Usul Isran Jadi Capres 2024

“Untuk program ini memerlukan keterlibatan Dinas Perhubungan sebagai verifikator konsumen pengguna solar subsidi sesuai kriteria,” tutup Usman. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img