spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Perlu Tegas Soal Pekerja Luar Daerah di Kabupaten Paser

PASER – Peralihan data kependudukan di Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Batu Sopang dinilai masih rendah. Meski jumlah penduduknya tiap tahun kian bertambah, namun secara umum, maraknya pekerja dari luar daerah yang tidak beralih data kependudukan.

Untuk diketahui, Kecamatan Batu Sopang merupakan wilayah dengan tambang batu bara yang luas lima besar. Secara berkala, banyak pekerja dari luar daerah yang tinggal di Batu Sopang namun belum semua berpindah atau mengantongi KTP Kabupaten Paser.

Sekretaris Camat Batu Sopang, Wijanarko menyatakan, berdasarkan data Februari 2023, ada 29.718 penduduk yang tersebar di 10 Desa yang ada di Kecamatan Batu Sopang. Dari data itu, 60 persen bermukim di Desa Batu Kajang sementara sisanya di 9 Desa lainnya.

“Mayoritas terpusat tinggal di Desa Batu Kajang dan sekitarnya,” kata Wijanarko, Senin (22/5/2023).

Adapun dari 9 Desa lainnya, jumlah penduduk tertinggi di daerah setempat yakni Desa Songka dan Sungai Terik dengan jumlah sekitar 3 ribu penduduk. Wijanarko memperkirakan, dari total pekerja yang ada, masih sekitar 40 persen yang memiliki KTP Kabupaten Paser.

Ia menyebut, saat ini Pemerintah Kecamatan tidak bisa mengatur perusahaan agar karyawannya yang sudah tinggal beberapa tahun di Kabupaten Paser, harus berpindah KTP. Hal ini dikarenakan kewenangan pimpinan perusahaan masing-masing.

“Data detailnya pun kami tidak ada, mana saja perusahaan yang karyawannya masih ber-KTP luar,” katanya.

Menurutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser yang memiliki data itu. Ia menambahkan, setiap bulan tidak terlalu banyak warga beralih dari Batu Sopang, melainkan ke dalam atau pindah jadi warga Kabupaten Paser.

“Rata-rata itu pekerja perusahaan yang mutasi,” katanya.

Pentingnya hal ini, lantaran DPRD Kabupaten Paser pernah menyoroti masalah itu. Masih banyak warga luar daerah yang bekerja di Kabupaten Paser, khususnya wilayah Batu Sopang dan sekitarnya.

Padahal, sesuai ketentuan, kewajiban setiap pekerja dari luar daerah harus pindah identitas menjadi warga Kabupaten Paser, khususnya mereka yang sudah lebih dari satu atau dua tahun. Penambahan jumlah penduduk ini bahkan sangat diharapkan.

Saat ini di DPRD Kabupaten Paser hanya memiliki kuota 30 kursi dengan jumlah penduduk di bawah 300 ribu jiwa. Sementara jika di atas 300 ribu jiwa, maka akan bertambah menjadi 35 kursi.

Sehingga bisa berpengaruh pada anggaran dari pemerintah pusat untuk daerah. Untuk saat ini, jumlah penduduk di Kabupaten Paser di akhir 2022 lalu, berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat sekitar 288.225 jiwa. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img