Pemkab Paser Mulai Terapkan PJLP, Rekrutmen Lewat Mekanisme Pengadaan Barjas

PASER – Penuhi Kebutuhan pegawai di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mulai terapkan skema Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Skema ini, akan menggantikan sistem yang telah lama digunakan, yakni pengangkatan pegawai melalui tenaga kontrak atau Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Berdasarkan data yang diperoleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusian (BKPSDM) Paser, total kebutuhan tenaga yang diusulkan oleh tiap OPD di lingkungan Pemkab Paser pada tahun 2026, sebanyak 946 pegawai.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata, merincikan 946 pegawai yang dibutuhkan tersebut meliptui tenaga kesehatan sebanyak 324 orang, tenaga teknis atau umum sebanyak 326 orang dan tenaga guru sebanyak 296 orang.

Untuk tahap awal penerapan, sebagian tenaga PJLP khususnya di bidang kesehatan sudah mulai aktif bekerja sejak Februari 2026 kemarin. Sementara untuk tenaga teknis dan guru akan menyusul.

“Tenaga kesehatan sudah mulai Februari kemarin, sedangkan untuk tenaga lainnya kemungkinan juga sama atau mungkin menyusul di bulan Maret ini,” katanya, Rabu (11/3/2026).

Berbeda dari pola tenaga kontrak dan PTT, mekanisme rekrutmen tenaga PJLP tidak melalui BKPSDM, melainkan melalui pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) yang diusulkan langsung oleh masing-masing OPD, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing OPD.

“PJLP itu di luar kami. Mekanismenya melalui barjas dan tergantung kebutuhan masing-masing OPD,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penyedia jasa dalam skema PJLP, diantaranya harus memiliki kelengkapan administrasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Ijazah terakhir, dan Kartu Tanda Penduduk. Kemudian, dilanjutkan dengan mengikuti proses pengadaan melalui sistem lelang yang dikelola oleh bagian pengadaan barang dan jasa.

“Prosesnya sama seperti lelang. Setelah berkontrak, OPD yang membutuhkan tersebut lah yang akan menggunakan jasanya,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.