spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu: Pentingnya Implementasi TTE di Mahulu untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

MAHAKAM ULU  – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melaksanakan  kegiatan Koordinasi Teknis Penggunaan Layanan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kegiatan ini digelar di Grand Ballroom lantai 17, Hotel Aston Samarinda, pada hari Jumat (26/4/2024) lalu.

Sambutan tertulis Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh yang dibacakan Sekretaris daerah Mahulu  Stephanus Madang menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terus mendorong transformasi utamanya pada sektor pemerintahan.

“Seperti yang kita ketahui, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibentuk sebagai payung hukum untuk implementasi teknologi informasi di Indonesia,” terangnya.

Dijelaskan, UU ITE bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi, serta mencegah terjadinya kejahatan siber, termasuk dalam implementasi TTE.

“Implementasi TTE di Kabupaten Mahakam Ulu menjadi langkah penting untuk menjawab beberapa tantangan yang dihadapi, dalam penyelenggaraan layanan publik,” jelasnya.

Ia juga menerangkan,  melalui TTE proses penandatanganan dokumen dapat dilakukan secara elektronik, di mana saja dan kapan saja, tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.

“Penggunaan TTE akan membantu mengurangi jumlah dokumen fisik yang dicetak, sehingga dapat menghemat biaya dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,” pesannya.

Penggunaan TTE itu, lanjut dia, berguna dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan publik. Selain itu, TTE memungkinkan proses pengarsipan dan pencarian dokumen elektronik menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sekda juga berharap dengan implementasi TTE di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Mahulu, dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

“Mari kita manfaatkan teknologi ini dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harap Sekda mengakhiri pidatonya .

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Kominfostandi Mahulu Markus Wan menambahkan,  kegiatan ini untuk memberikan pengertian dan pemahaman yang sama kepada seluruh OPD tentang masalah hukum penggunaan serta tata cara menggunakan layanan TTE, melalui bimbingan teknis secara khusus bagi para operator di setiap OPD.

“Karena TTE merupakan sarana informasi elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas identitas digital, keutuhan dan keaslian dokumen,” tuturnya

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Hal tersebut dipaparkan oleh Ronny Tiaka,  sebagai narasumber dari Kominfo Provinsi Kaltim.

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh beberapa kepala OPD, Operator TTE dan perwakilan instansi lainnya di lingkungan Pemkab Mahulu.(Rls).

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img