spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Tetap Lakukan Relokasi Pedagang Pasar Tangga Arung sesuai Jadwal

TENGGARONG – Terkait permintaan pedagang Pasar Tangga Arung, yang ingin direlokasi setelah Bulan Ramadan, rupanya urung terjadi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), memastikan tetap akan melaksanakan relokasi sesuai jadwal. Bahkan pengundian nomor lapak, akan dilakukan hingga Kamis (29/2/2024).

Hal ini dilakukan, karena proses lanjutan pembangunan revitalisasi Pasar Tangga Arung harus segera dilakukan. Mengingat penetapan pemenang lelang pengerjaan, sudah ditetapkan sejak 28 Januari silam. Hampir memasuki sebulan yang lalu.

Sehingga Pemkab Kukar pun ingin para pedagang memahami kondisi ini, agar proses pelaksanaan revitalisasi lanjutan segera berlanjut dan tidak tidak tertunda lagi. Meskipun ia memahami keinginan penundaan yang dilayangkan para pedagang terjadi lantaran mereka tidak mengetahui proses tersebut.

“Tadi saya ingatkan kepada para pedagang, kita (Pemkab Kukar) sudah memberikan tenggang waktu 1 tahun penundaan,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, Selasa (27/2/2024).

Permohonan penundaan sendiri, memang bukan barang baru yang dilayangkan oleh pedagang Pasar Tangga Arung. Tepatnya sejak tahun 2023. Namun kali ini, setelah mendapatkan kepastian dari pemerintah, maka para pedagang akhirnya sepakat bersama Pemkab Kukar untuk mengawal proses relokasi tersebut.

“Relokasinya juga bertahap, dan bahkan nanti kita minta OPD untuk membantu mobilisasi para pedagang,” tutup Sunggono.

Sebelumnya, pada Jumat (16/2/2024) silam, para pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar dan Kaki Lima (FPPKL) Kukar menggelar musyawarah bersama, di Musala Pasar Tangga Arung, yang membahas rencana relokasi pasar. Dimana poin yang dihasilkan, meminta Pemkab Kukar menunda relokasi pasar hingga sepekan setelah Hari Raya Idulfitri 2024.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.