spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Keluarkan Edaran, Terkait Kegiatan Masyarakat Selama Ramadan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan masyarakat, selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Yakni memastikan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadan dapat khusyuk.

Yakni dengan membatasi kegiatan masyarakat yang berkumpul atau nongkrong di sepanjang Tepian Mahakam atau turapan di sepanjang Kelurahan Timbau, saat memasuki ibadah Salat Isya dan Tarawih.

“Untuk menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” tulis Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Untuk aktivitas masyarakat Bergerakan Sahur, diimbau untuk dilaksanakan pada pukul 03.00 WITA. Karena mengingat ada sebagian masyarakat yang sudah konvoi sejak dini hari dengan menggunakan musik disko. Tentunya ini sangat menggangu masyarakat untuk beristirahat.

Imbauan kepada pemilik rumah makan, kafe dan sejenisnya untuk mengurangi aktivitasnya pada siang hari, dan lebih mengutamakan untuk membawa pulang ke rumah (take away). Bagi rumah makan atau sejenisnya untuk menutup lokasi makannya dengan kain.

Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke keluarga, panti pijat di sekitar hotel, untuk tutup sejak tanggal 9 Maret hingga 13 April 2024. Sementara untuk tempat ketangkasan seperti tempat fitnes, arena biliar diperbolehkan buka dari jam 11.00-17.00 kemudian dilanjutkan pada jam 21.00-24.00.

“Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita,” lanjutnya.

Serta mengimbau pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel untuk lebih selektif dalam menerima pengunjung, untuk menghindari adanya praktik mesum dan sebagainya. Juga melarang masyarakat untuk memproduksi hingga memperjualbelikan bunga api atau perasan selama Bulan Suci Ramadan.

Terkat masalah kerumunan dan ketertiban serta keselamatan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu. Serta balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. (adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img