spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Lakukan Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru, Dinilai Lebih Praktis dan Relevan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersinergi untuk melakukan transformasi pengelolaan kinerja tenaga pendidik atau guru.

Hal ini merupakan upaya untuk menyempurnakan tata kelola guru dan dosen melalui peningkatan kompetensi, distribusi, kesejahteraan, hingga pengembangan karier guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengungkapkan, dalam implementasi kebijakan transformasi pengelolaan kinerja guru ini tentunya dilihat dari dari berbagai pihak.

Dalam perspektif KemenPANRB, manfaat transformasi pengelolaan kinerja guru ini dilihat dari kacamata pegawai, pimpinan dan pemerintah daerah.

Sebagai pegawai adalah sebagai alat untuk merencanakan, melaksankan dan meningkatkan kinerja sesuai ekspektasi pimpinan. Bagi pimpinan, transformasi ini pun juga dijadikan alat untuk mengelola kinerja pegawai secara individu dan kolektif agar bisa berdaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Dan bagi pemerintah daerah, transformasi ini sebagai alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah.

“Sedangkan jika dilihat dari perspektif Kemendikbudristek, transformasi pengelolaan kinerja guru ini adalah ttranformasi pembelajaran. Di mana semua pegawai mendapatkan pengakuan atas kinerjanya yang menunjang transformasi pembelajaran untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik,” terang Nunuk.

Dijelaskan, dengan adanya transformasi pengelolaan kinerja guru ini telah memberikan dampak positif di beberapa hal. Misalnya, dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

“Dulu, dilakukan secara manual karena belum ada isian yang kontekstual dengan profesi guru sehingga cenderung menghabiskan waktu. Sekarang hanya butuh 15 menit saja. Cukup memilih rencana hasil kerja dan perilaku kerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM) tanpa perlu diketik manual,” tutur Nunuk.

Selain itu, lanjut Nunuk, guru dan kepala sekolah dapat merasakan manfaatnya dan kualitas belajar siswa meningkat. Karena, sebelumnya penilaian kinerja yang dilakukan bersifat umum dan belum kontekstual dengan peningkatan kinerja guru dan kepala sekolah sehari-hari.

“Saat ini, penilalan kinerja berdasarkan observasi memberi peluang bagi pendidik untuk refleksi dan melakukan perbaikan. Dengan begitu, kualitas pembelajaran murid dapat terus meningkat,” pungkasnya.

Diketahui, dalam implementasi kebijakan ini Kemendikbudristek turut bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengintegrasikan PMM dan e-Kinerja BKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Sehingga, sejak Januari 2024 lalu pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih praktis dan relevan dilakukan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.

Melalui kebijakan ini, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas.

Selain itu, guru dan kepala sekolah juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img