PASER – Keanggotaan Serikat Pekerja (SP) di Kabupaten Paser, dilakukan verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser dalam pembinaan kepada pengurus Serikat Pekerja di perusahaan terkait fungsi dan perannya.
“Mereka diberikan pemahaman mulai dari peran hingga tujuan dari dibentuknya serikat pekerja di setiap perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan, serikat pekerja merupakan mitra perusahaan dalam rangka memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban para pekerja. Dalam pembinaan kepada anggota, pihaknya juga melibatkan perwakilan perusahaan.
“Pasti ada manfaatnya keberadaan serikat pekerja bagi perusahaan, karena mereka adalah mitra perusahaan,” ucapnya.
Menurut Madju untuk menjadi anggota serikat pekerja, karyawan menyatakan diri secara tertulis, dan setiap serikat harus ada susunan pengurus. Verfikasi ini merupakan pembuktian data keanggotaan pekerjaan dalam serikat pekerja yang diikutinya.
“Kami akan meneliti kartu keanggotaan setiap pekerja,” katanya.
Lanjutnya, pekerja yang tergabung dalam serikat, harus menyertakan pernyataan tertulis dan nama-nama mereka wajib diketahui oleh pihak perusahaan. Bagi yang keberatan namanya tercantum di serikat pekerja bisa menyampaikan keberatan ke Disnakertans.
“Seperti verifikasi hari ini adalah serikat pekerja unit kebun Langgai di PT. SANR merupakan salah satu serikat independen di perusahaan tersebut,” katanya. (bs)