spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemanfaatan DBH-DR Mendapat Kelonggaran, Tahun Depan Ada 6 OPD Yang Dipercaya Mengelola

TANJUNG REDEB – Pada tahun 2023 mendatang, Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) Kabupaten Berau akan mendapat kelonggaran. Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Pembangunan dan Perenomian Setkab Berau, Agus Wahyudi.

Dia menuturkan, penggunaan DBH-DR tidak hanya terbatas untuk tanam tumbuh. Akan tetapi pengelolaan yang dilakukan harus memiliki roh hutan. Sebab konsepnya dari hutan tetap kembali ke hutan.

Dijelaskan Agus, pemanfaatan sisa DBH-DR dilaksanakan berdasarkan amanat yang termaktub dalam Peraturan Menterai Keuangan (PMK) nomor 216 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evalusasi DBH-DR.

“Tahun depan ada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang dipercaya mengelola DBH-DR,” bebernya, Senin (21/11/2022).

Dirinya memaparkan, enam OPD tersebut diantaranya Dinas Sosial, Diskoperindag, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Disnakertrans, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan bagian ekonomi Setkab Berau.

“Tetap ada kriterianya, sampai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun bisa. Satpol PP juga dipercaya mengelola, karena mereka turut menjaga keamanan hutan. Makanya, pengelolaan tahun depan jadi lebih luas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jalan Ambles di Muara Wahau, Sulit Dilewati Kendaraan, Macet 3 Kilometer

Penentuan kegiatan strategis daerah juga berpedoman pada arahan dan konsultasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar Kabupaten Berau mengoptimalisasi penganggaran DBH-DR pada tahun anggaran 2022. Hal itu mengingat batas penggunaan DBH-DR hanya sampai dengan 2024 saja. Adapun sisa DBH-DR yang dikelola hingga 2024 sebesar Rp 188 miliar.

“Asistensinya tetap dari pusat, dan akan disesuaikan dengan program daerah. Pemanfaatannya lebih dilonggarkan Tapi, tetap dalam koridor rohnya hutan tadi,” tuturnya.

Sehingga, menurutnya penyerapan DBH-DR akan lebih cepat. Mengingat semakin banyak OPD yang dipercaya mengelola dana tersebut.

“Tahun ini Dinas PUPR Berau mengelola dana sebesar Rp 70 miliar yang digunakan untuk bangunan yang mendukung konservasi tanah dan air,” pungkasnya. (Dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img