spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemakaman Jenazah Covid-19 Boleh di Tempat Pemakamam Umum, Teknisnya Masih Dibahas

BONTANG – Pemakaman jenazah Covid-19 di Kota Bontang sudah boleh dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) selain di kawasan pemakaman Baltim, Bontang Lestari.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Bahwa pemakaman dapat dilakukan di pemakaman umum mana saja yang memenuhi syarat. Kendati demikian, Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang tak langsung menerapkan hal tersebut. Perlu dilakukannya persiapan dan strategi secara teknis agar penerapannya tak menimbulkan kendala.

Wali Kota Bontang, Basri Rase menargetkan kebijakan ini akan diberlakukan secepatnya. “Untuk minggu ini belum bisa dilaksanakan, teknisnya masih harus dirapatkan, targetnya secepatnya bisa diberlakukan,” katanya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana menambahkan bahwa kebijakan ini perlu SDM yang cukup. Karena pemakaman jenazah Covid-19 dan non Covid-19 yang berbeda. Perlu aturan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami masih harus menyiapkan SDM, karena di pemakaman Bontang Lestari saja membutuhkan 20 orang untuk proses pemakamannya. Mulai dari mencangkul, mengangkat peti, sampai memasukkan peti ke dalam tanah,” ungkap Adi.

Ia menjelaskan tidak semua TPU bisa dijadikan tempat pemakaman jenazah Covid-19. “Tapi tidak semua TPU bisa digunakan, tergantung dengan ketersediaan tempatnya, kalo pemakaman yang sudah padat seperti di Bontang Kuala sudah tidak memungkinkan untuk menggali lubang lagi. Juga perlu adanya persetujuan masyarakat setempat,” tuturnya. (ahr)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img