Pelayanan RSUD Ratu Aji Putri Botung Jadi Perhatian, Wabup PPU Tekankan Pasien Darurat Tak Boleh Ditolak

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti isu pelayanan di RSUD Ratu Aji Putri Botung yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, khususnya terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sejumlah keluhan yang muncul di media sosial mengenai penanganan pasien darurat menjadi perhatian pemerintah daerah.

Isu pelayanan ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai penanganan pasien anak dengan suhu tubuh tinggi. Peristiwa tersebut memunculkan berbagai persepsi di masyarakat mengenai standar pelayanan bagi pasien pengguna BPJS.

“Belakangan ini sempat ada pembahasan terkait kasus anak dengan suhu 39 derajat. Ada anggapan bahwa BPJS hanya menangani jika suhu mencapai 40 derajat. Namun ternyata itu bukan menjadi patokan utama. Yang terpenting adalah kondisi pasien berada dalam situasi darurat atau emergensi, sehingga harus segera mendapatkan pelayanan,” terang Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menggelar rapat evaluasi pelayanan kesehatan yang melibatkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta BPJS. Rapat tersebut dipimpin Waris bersama Sekretaris Daerah Tohar di ruang rapat kerja Sekretariat Daerah, lantai II Kantor Pemkab PPU, Senin (9/3/2026).

“Kemudian terkait dengan persoalan yang ramai dibicarakan, khususnya mengenai pelayanan kesehatan yang melibatkan beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit umum, BPJS, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, saya tadi sudah menggelar rapat bersama Pak Sekda dan dewan pengawas,” terang Waris.

Dalam rapat tersebut, Waris menegaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Koordinasi antarinstansi juga diminta diperkuat agar pelayanan rumah sakit berjalan sesuai prosedur dan kebutuhan masyarakat.

“Dalam rapat tersebut saya menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, apa pun kondisinya. Saya juga meminta dua hal penting. Pertama, harus ada satu nomor handphone pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat. Kedua, saya meminta BPJS untuk menginventarisasi dengan jelas layanan apa saja yang menjadi hak masyarakat,” jelasnya.

Waris menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi dengan baik. Menurutnya, seluruh jajaran manajemen rumah sakit dan tenaga medis harus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang cepat, tepat, serta humanis, terutama dalam penanganan pasien di IGD. Tenaga kesehatan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien maupun keluarga pasien.

“Pasien yang datang tentu berharap dilayani dengan baik. Para tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit memiliki SOP yang harus benar-benar menjadi pedoman agar tugas dan fungsi rumah sakit berjalan sesuai harapan bersama,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sistem pelayanan publik tetap harus terus diperbaiki melalui evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan agar kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat terus meningkat.

Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah juga meminta agar sarana pengaduan masyarakat disediakan secara terbuka di lingkungan rumah sakit. Nomor pengaduan tersebut diminta dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat.

“Salah satu langkah yang saya minta adalah nomor pengaduan masyarakat harus dipasang besar-besar di setiap pintu atau tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat,” sebut Waris.

Selain itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa dalam kondisi darurat tidak boleh ada penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan medis. Rumah sakit diminta memastikan seluruh mekanisme pelayanan darurat berjalan sesuai ketentuan.

“Saya juga menegaskan bahwa tidak ada rumah sakit yang boleh menolak pasien dalam kondisi darurat. Karena itu saya meminta nomor telepon pengaduan benar-benar tersedia dan bisa dihubungi,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.