Pelayanan Pemakaman Lebih Mudah, Musala Alkausar Terima Bantuan Mobil Jenazah

PASER – Musala Alkausar di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser secara simbolis menerima bantuan berupa satu unit mobil jenazah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (13/11/2025).

Penerimaan bantuan oleh Pengurus Musala Alkausar, di Kota Samarinda itu, tidak lain berkat upaya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Yenni Eviliana dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat, salah satunya di Kabupaten Paser.

Sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Kaltim 3 (PPU-Paser), Yenni menyuarakan kebutuhan mobil jenazah sebagai bentuk kontribusi untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam hal pelayanan pemakaman.

“Kami dari pengurus dengan segala kerendahan hati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas bantuan hibah satu unit mobil jenazah yang telah diberikan,” ucap Pengurus Musala Alkausar, Elvan Arida Firdaus.

Bantuan ini, lanjut Elvan, merupakan wujud nyata kepedulian politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terhadap masyarakat, utamanya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga yang sedang berduka.

Mobil jenazah ini juga hadir, sebagai jawaban atas keterbatasan fasilitas yang selama ini dialami warga ketika berada dalam situasi duka. Dengan jarak rumah duka dan pemakaman yang tidak cukup dekat untuk berjalan kaki, keberadaan mobil ini diharapkan bisa meringankan langkah keluarga.

Dengan adanya mobil jenazah ini, pihaknya mengaku dapat memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses pemulasaraan jenazah bagi warga. Selain itu, pihaknya turut mengucapkan terima kasih atas kebaikan dan dukungan Yenni Eviliana atas bantuan yang benar-benar dibutuhkan tersebut.

“Semoga kebaikan dan dukungan ibu Yenni senantiasa diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan menjadi amal jariyah yang tak terputus. Kami akan menjaga dan memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.