spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Sakit Hati Sering Dihina, Motif dan Penyebab Kematian Mayat di Km 3 Bontang

BONTANG – Polres Bontang merilis kasus pembunuhan yang terjadi di Km 3 Kelurahan Belimbing pada beberapa waktu lalu. Keterangan diberikan pada konferensi pers di Mako Polres Bontang, Jumat (19/1/2023).

Dalam rilisnya, Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing mengungkapkan motif dari pembunuhan di KM 3 yakni dengan motif karena sakit hati kepada korban yang telah lama dilakukan kepada pelaku. Alex menambahkan bahwa motif tersangka karena sudah berulang kali dihina dan merasa diganggu.

“Karena sering diganggu sehingga pelaku menaruh dendam kepada kakaknya,” jelasnya saat konferensi pers.

Alex mengatakan bahwa tim Rajawali Presisi Polres Bontang berhasil menangkap pelaku di kediamannya setelah lebih kurang 6 jam dari kejadian dengan beberapa keterangan dari saksi-saksi yang melihat pelaku menggunakan motor matic.

“Kurang lebih 6 jam, pelaku ditangkap di Selambai RT 6, Kelurahan Loktuan sesuai dengan keterangan saksi. Melihat plat nomor kendaraan dan kemudian mengecek plat. Dan menanyakan siapa yang menggunakan motor terakhir kali dan mendapati Ay sebagai pelaku di kediamannya sedang bercengkrama,” jelas Alex.

Selanjutnya Alex mengatakan barang bukti yang diamankan yakni 1 motor mati , 1 tas Eiger, 1 lembar baju, satu lembar celana, uang senilai Rp 505 ribu, satu lembar sarung, satu lembar sajadah, satu lembar surban dan satu lembar baju.

“Semua barang bukti yang melekat pada korban,” kata Alex.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan korban dan tersangka sempat berkelahi di atas sehingga korban dan pelaku sempat terjatuh ke jurang bersama. Pelaku juga mencekik dan memiting korban sehingga korban mengeluarkan busa dari mulut.

“Diawali dengan perkelahian di atas dan jatuh ke jurang tempat sampah. Tidak ada korelasi antara luka di korban dengan sajam,” kata Hari.

Kemudian pelaku disangkakan pasal 351 ayat 3, subsider 348, subsider 340 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. “Hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” katanya.

 

Penulis: Yahya Yabo

Editor: Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img