spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Loa Janan Terancam Pasal Berlapis

KUTAI KARTANEGARA– Kondisi korban (HD) pencabulan ayah kandungnya (IR) mengalami trauma berat, dan depresi. Akan tetapi, ia sudah kembali berkumpul dengan suami dan sanak keluarga lainnya.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum dari korban yakni Rusniawati Ayu Syafitri, bahwa saat ini untuk ayah korban alias pelaku sudah ditahan di Polsek Loa Janan.

“Korban disetubuhi terakhir oleh ayahnya pada 2 Januari 2024. Saat itu korban langsung memberanikan diri untuk kabur dari rumahnya dan lanjut membuat laporan di Polsek Loa Janan,” kata Ayu, Jumat (5/1/2024).

Lanjutnya, pada 3 Januari 2024 korban bersama dua saksi kembali ke Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan, dan juga didampingi oleh kuasa hukumnya Ayu dan Evi Dwi Nugroho sebagai biro hukum yang tergabung dalam TRC PPA.

“Tidak butuh waktu lama bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan juga pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi, korban HD (21) telah disetubuhi pelaku IR (43) sejak masih duduk di bangku SMP. “Mengingat korban saat melakukan pelaporan sudah berusia 21 tahun, sudah usia dewasa dan telah menikah. Maka menjerat dengan Pasal 285 KHUP,” beber Ayu.

BACA JUGA :  Setubuhi Gadis 17 Tahun, Pria 26 Tahun di Muara Muntai Diciduk Polisi

Korban juga telah melakukan visum guna merupakan alat bukti utama dalam pembuktian tindak pidana tertentu seperti persetubuhan.

“Nanti hasil visum itu keluar apakah terdapat luka pada kemaluan korban, maka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Tetapi, jika itu terjadi, maka saya berpandangan bahwa pelaku dapat dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2004,” tutupnya.

Penulis: Ernita

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img