spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Ditangkap Polisi karena Rumahnya Sering Digunakan Jadi “Markas” Penyalahgunaan Narkoba

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap salah seorang pelaku di Jl. Jelawat Gg. Abah, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kasubag Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, menjelaskan bahwa pada Jumat (12/1/2024), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah yang terletak di Jl. Jelawat Gg. Abah, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, seringkali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 20.00 WITA, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berada di dalam kamar lantai 2 dengan inisial RI,” ujar Iptu M. Rizal.

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu seberat 0,78 gram bruto yang terbungkus dalam satu lembar plastik klip.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya sendiri,” tambahnya.

Akibat kejadian ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis: Ernita

BACA JUGA :  Hadiri Acara Ansor Banser NU Bersholawat, Andi Harun Akan Bangun NU Center dan Sekolah Kiyai Yusuf

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img