spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekerja Rumahan Perjuangkan Pengakuan Atas Hubungan Kerja

JAKARTA – Ada sebagian pekerja yang belum sepenuhnya merasakan “kemerdekaan”. Mereka belum diakui sebagai pekerja dan mendapat payung hukum sebagai perlindungan. Dengan semangat peringatan hari kemerdekaan Indonesia tahun ini, pekerja rumahan ini ingin terbebas dari kerentanan dan eksploitasi pekerjaan akibat kerugian konstitusional di zaman modern.

Pekerja rumahan ini mengajukan Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini ditempuh sebab pekerja rumahan masih harus menempuh jalan panjang untuk mendapatkan pengakuan sebagai pekerja yang rentan dan memiliki hak yang layak untuk diperjuangkan.

Pekerja rumahan memiliki beberapa permasalahan yang dihadapi karena undang-undang. Di antaranya ketidakpastian keberlangsungan pekerjaan, menerima upah di bawah standar, tidak adanya jaminan sosial, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah, dan Sumini. Mereka mewakili pekerja rumahan lainnya untuk permohonan uji materiil terhadap Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pekerja rumahan sering tidak dianggap memiliki hubungan kerja sehingga pemenuhan haknya terbengkalai. Bahkan istilah pekerja rumahan belum banyak dikenal di masyarakat. Pekerja rumahan masih disamakan dengan pekerja rumah tangga (PRT). Meski sama-sama berjuang untuk perlindungan pekerja informal, mengenal kompleksitasnya masing-masing menjadi penting untuk memberi dukungan dan advokasi yang tepat.

Pekerja rumahan sudah melakukan dua kali sidang di Mahkamah Konstitusi. Pertama, Senin 1 Agustus 2022 telah dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Kedua, pada Senin 15 Agustus 2022 juga telah dilaksanakan sidang perbaikan permohonan. Kedua sidang ini dilakukan secara daring yang dipimpin Manahan MP Sitompul selaku majelis hakim.

Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang menyebut advokasi ini ditempuh untuk memperjuangkan hak bagi para pekerja rumahan untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Melalui permohonan Pengujian Undang-undang ke MK, Pekerja rumahan sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat diberlakukannya Pasal 1 Angka 15 dan pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Hubungan kerja yang dimiliki oleh para pemohon selaku pekerja rumahan dengan pemberi kerjanya telah didasarkan pada perjanjian kerja, memuat unsur upah, perintah, dan pekerjaan, menunjukkan bahwa unsur-unsur di dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan telah terpenuhi, tidak diakui,” tutur Otang.

Otang menjelaskan hanya karena pekerja rumahan dianggap tidak memiliki hubungan hukum dengan pengusaha, maka pekerja rumahan tidak dapat dianggap sebagai pekerja yang berada di dalam hubungan kerja. Selanjutnya pekerja rumahan kerap dianggap sebagai pekerja yang berada di luar hubungan kerja oleh pemerintah.

Sementara, Communication Officer TURC, Wean Guspa Upadhi saat dikonfirmasi mediakaltim.com mengatakan, di Indonesia tidak ada data yang menunjukkan secara pasti jumlah dan sebaran pekerja rumahan. Skema kerja rumahan yang relatif tidak tetap, berubah-ubah, membuat pendataan sulit dilakukan.

Selain itu, selama ini indikator yang digunakan dalam survei nasional belum mampu melihat kompleksitas hubungan kerja antara pekerja rumahan dan pemberi kerja utama.

“TURC mencatat pada 2020 terdapat 4.279 perempuan pekerja rumahan di 7 provinsi (Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Banten),” sebut Wean Guspa Upadhi, Jumat (19/8/2022).

Pada saat pandemi Covid-19 tambahnya, jumlah ini kemungkinan semakin bertambah. Dia menjelaskan, yang masuk dalam kategori pekerja rumahan yaitu dalam rantai produksi barang-barang retail, mode informalisasi kerja paling konvensional dan masih bertahan hingga kini ialah pekerja rumahan.

“TURC mendampingi pekerja rumahan yang mengerjakan pekerjaan, mengelem sepatu (outsol), penganyam rotan, penjahit baju anak, pengelem kertas, pemotong plastik, memasukkan mainan ke dalam kemasan, penjahit sarung, penenun sarung dan sejenisnya,” pungkas Wean.

UPAH RENDAH

Pekerja rumahan tidak pernah mendapatkan upah sesuai ketentuan UMP. Misalnya, pekerja rumahan yang berdomisili dan bekerja di Provinsi DKI Jakarta, mengerjakan pengeleman sol sepatu (alas kaki) mendapatkan upah Rp 400.000 per minggu atau Rp 1.600.000 per bulan. Sedangkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.573.845.

Para pemohon tidak dapat memperoleh BPJS Ketenagakerjaan karena para pemohon tidak didaftarkan oleh pemberi kerja. Adapun untuk BPJS Kesehatan, para pemohon tidak didaftarkan juga oleh pemberi kerja, sehingga karena pentingnya manfaat program BPJS Kesehatan, maka para pemohon mendaftarkan dirinya sendiri melalui kepesertaan mandiri yang iurannya dibayar sendiri (Rp 35.000 per bulan) atau program penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan pemerintah yang berlaku bagi warga miskin.

Para pemohon harus menanggung sendiri biaya kesehatan (pengobatan), serta menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja atau luka akibat pekerjaan karena ketiadaan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD), dan risiko penyakit akibat kerja yang berbahaya seperti gangguan pernafasan, gangguan kesehatan reproduksi dan lain-lain. (rls/yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img