spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekan Kedua, Bawaslu Kaltim Catat 24 Kampanye di Kota Bontang

BONTANG – Pelaksanaan kampanye Pemilu memasuki pekan kedua pada 5 Desember 2023 hingga 11 Desember 2023. Bawaslu Kaltim mencatat ada sebanyak 272 kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, 6 kegiatan kampanye Pemilihan Umum calon DPD daerah Pemilihan Kaltim, serta 10 kegiatan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diawasi Bawaslu Kaltim dan Pengawas Pemilu se-Kalimantan Timur.

Untuk Kota Bontang sendiri, terdapat 24 pelaksanaan kampanye legislatif. Di mana pelaksanaan kampanye terdiri dari 18 kampanye DPRD Kabupaten/Kota, 4 kampanye DPRD Provinsi dan 3 kampanye untuk DPR RI.

Sementara untuk pelaksanaan kampanye dari Partai Politik (Parpol) di Kota Bontang, Bawaslu Kaltim mencatat Parpol Golkar melaksanakan kampanye ada sebanyak 6 kali kampanye, kemudian terbanyak oleh PKS sebanyak 8 kampanye. PKB sebanyak 1 kali, Gerindra sebanyak 5 kali, partai Gelora 1 kali, partai Demokrat 2 kali dan partai PPP sebanyak 1 kali serta partai lainnya masih tercatat kosong.

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rakhmat, mengatakan dalam pelaksanaan kegiatan tatap muka/pertemuan terbatas yang terselenggara sampai saat ini pengawas Pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas, pengawas Pemilu di Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Ajak Warga Taat Prokes, Pelda Irsyan Pantau Pasar Telihan

“Masih menemukan pengajuan permohonan kampanye oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” sebut Daini Rakhmat melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Mediakaltim.com, Rabu (13/12/2023).

Ia menambahkan sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang telah didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih.

“Terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaannya, Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta Pemilu,” tutupnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img