spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekan Depan, Bawaslu-Satpol PP Kukar Mulai Tertibkan Ribuan Algaka Langgar Aturan

TENGGARONG – Setelah memberikan tenggat waktu hingga Kamis (11/1/2024) untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (algaka) oleh masing-masing kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar) siap turun ke lapangan. Bersama Satpol PP Kukar, akan menertibkan secara langsung pada pekan depan.

Tepatnya selama tiga hari, semenjak Selasa (23/1/2024) mendatang, Bawaslu dan Satpol akan menurunkan dan menertibkan algaka yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana berdasarkan catatan yang dikantongi Bawaslu Kukar, ada sekitar 3.964 algaka di Kukar yang melanggar aturan.

“Kabar terbaru ketemu dengan kasatpol PP Kukar, untuk melakukan penertiban bersama,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, Jumat (19/1/2024).

Secara bergantian seluruh kecamatan akan dilakukan penertiban algaka. Untuk hari pertama nantinya, akan menyasar Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang dan Loa Kulu. Mengingat menjadi kecamatan terdekat dan terdapat pelanggaran yang cukup masif terjadi.

“Semua algaka yang melanggar dan identifikasi melanggar, atribut seperti bendera salah satunya ditertibkan. Fokus kita pada malam pertama nanti adalah jalan protokol di Kecamatan Tenggarong,” lanjut Hardianda.

Ribuan pelanggaran yang terjadi, dijelaskan Hardianda, diantaranya pemasangan algaka yang tidak sesuai titik yang sudah ditetapkan. Sebut saja di jalur hijau dan fasilitas milik pemerintah, memasang di area tempat-tempat yang dilarang. Seperti depan sekolah, rumah ibadah juga pohon-pohon.

Mirisnya, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sudah bersurat maupun mensosialisasikan terkait hal-hal yang dilarang untuk memasang algaka, masih banyak parpol hingga calon legislatif (caleg) yang tetap melakukan pelanggaran.

“Kita berangsur-angsur dan pelan-pelan kita tertibkan,” tutup Hardianda.

 

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img