spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pedagang Tantang Pemkot, Ketua Forum Minta Pemkot Buktikan yang Setuju Pembongkaran Pasar Pagi

SAMARINDA – Perdebatan antara Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) dan para pedagang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di ruko kembali mencuat.

Hal ini terjadi setelah pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang mengatakan bahwa dari 48 orang pedagang yang menyetujui pembongkaran ruko, ada 17 yang setuju. Namun, Ketua Forum Pedagang, Budi, membantah pernyataan tersebut.

Berdasarkan pantauan Tim Media Kaltim, para pedagang kini telah memasang spanduk-spanduk penolakan di sekitar Jalan Tumenggang Pasar Pagi.

Budi menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut dilakukan untuk menegaskan bahwa mereka, bersama pemilik ruko lainnya, akan mempertahankan ruko mereka.

Menurutnya, Pemkot Samarinda harus lebih bijak dalam mengambil keputusan. Mereka meyakini bahwa kepemilikan ruko yang mereka tempati adalah sah menurut hukum, dan mereka akan terus berjuang serta mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mempertahankan bangunan yang menjadi sumber penghasilan mereka.

“Kami akan mengambil berbagai langkah untuk memperjuangkan hak kami, karena kami memiliki SHM. Kami juga harus mempertimbangkan dampak sosial dari keputusan ini,” tegasnya.

Selain itu, Budi juga mempertanyakan kebenaran pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengenai 18 pedagang yang secara langsung setuju dengan pembongkaran.

Menurutnya, tidak ada bukti konkret terkait pertemuan tersebut, seperti rekaman CCTV atau daftar tamu yang mencatat kedatangan para pedagang yang setuju.

“Apakah ada bukti yang bisa menunjukkan bahwa sebelas orang itu benar-benar datang ke kantor? Kantor pasti memiliki CCTV dan daftar tamu. Jika ada bukti, undang kami untuk melihatnya,” tanyanya.

Budi menegaskan bahwa perselisihan ini awalnya terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda. Sosialisasi hanya melibatkan para pedagang yang menyewa lapak di Pasar Pagi, sementara pemilik SHM tidak diajak berpartisipasi. Oleh karena itu, menurutnya, prosedur ini tidak tepat, dan para pemilik ruko seharusnya dilibatkan dalam perencanaan sejak awal.

“Kami merasa bahwa cara penanganan ini tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Mengingat kami memiliki SHM, mengapa tidak melibatkan kami sejak awal?” ungkapnya.

Budi semakin kecewa saat mengetahui bahwa proyek revitalisasi Pasar Pagi sudah mencapai tahap lelang, sementara dampak sosial belum terselesaikan dengan baik.

Menurutnya, opsi yang ditawarkan oleh Pemkot Samarinda, baik itu tukar guling dengan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun pembelian bangunan dengan nilai yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tidak sebanding dengan kerugian yang akan diderita oleh para pedagang.

“Proyek ini sudah sampai tahap lelang, tapi bagaimana dengan penyelesaian dampak sosialnya? Opsi yang ditawarkan oleh Pemkot Samarinda tidak seimbang dengan kerugian yang akan kami alami,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, merespons penolakan tersebut dengan mengakui bahwa kemungkinan Pemkot Samarinda kurang melakukan dialog dengan para pemilik SHM.

Ia berjanji untuk melakukan evaluasi dan sosialisasi secara bertahap, dengan harapan masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Saat ini, jumlah pedagang yang setuju telah bertambah menjadi 18 orang dari sebelumnya 17 orang.

“Bertambah satu lagi yang setuju, mereka memasang spanduk. Kami dapat memahami perasaan mereka, kita akan melihat bagaimana perkembangan ini,” pungkasnya. (NAH)

 

Pewarta: Nelly Agustina

Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img