spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pasutri Balikpapan Diduga Terkait Bom Makassar, Keluarga Pertanyakan Proses Penangkapan dan Penyitaan

BALIKPAPAN – Mobil yang dikemudikan SN tidak terlalu laju. Dari Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, ia bersama istrinya, RR, hendak pulang ke rumah di Balikpapan Baru. Di tengah perjalanan, RR menelepon anaknya, MD. Entah apa yang mereka bicarakan, tiba-tiba RR bilang dengan suara agak tinggi: “Lho, kok ditabrak.”

Kendaraan yang ditumpangi SN dan RR, Sabtu (14/8/2021) pagi itu, ditabrak mobil dari samping. Kuasa hukum SN dan RR, Yudi Alimin, menduga, mobil yang menabrak kliennya ditumpangi beberapa petugas Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror, Kepolisian RI.

“Setelah bilang ditabrak itu, teleponnya putus. Enggak bisa dihubungi lagi,” kata MD seperti ditirukan Yudi, Senin (16/8/2021).

Hampir dua jam kemudian, sejumlah polisi berompi antipelor dan menenteng senjata api menyatroni rumah SN dan RR di Balikpapan Baru. Setibanya, polisi memperlihatkan sebuah surat kepada MD. Isinya menjelaskan bahwa ibunda MD, RR, telah menjadi tersangka. Yudi merasa janggal dengan surat tersebut. Pasalnya, ketika MD hendak meminta dan memotret surat tersebut, petugas tak memberi izin. “Saat mau diambil untuk dilihat surat itu, (tangan MD) ditepis. Tidak diizinkan,” urai Yudi seperti dberitakan kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H

Setelah itu, petugas menggeledah seisi rumah SN dan RR. Hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang-barang milik SN dan RR. Di antaranya buku tabungan, laptop, dan ponsel. Petugas juga memfoto barang-barang di rumah tersebut. Yudi bilang, pengambilan barang-barang tersebut tanpa adanya surat dari kepolisian.

Anak SN dan RR yang lain, juga sempat menanyakan kepada polisi mengenai keberadaan ayahnya. Petugas tak menjawabnya secara gamblang. Ia hanya memperlihatkan sebuah ponsel milik SN kepada sang anak. Setelah itu, mereka pergi. Sampai saat ini, Yudi mengaku belum mengetahui keberadaan SN dan RR. Ia bertekad mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami akan meminta surat-menyurat penangkapan,” ujarnya.

Penangkapan SN dan RR diduga kuat berkaitan dengan penangkapan seorang terduga teroris, SP, di Balikpapan pada 28 Mei 2021. SP ditangkap karena diduga berafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD. Ia juga disebut merupakan bagian kelompok terduga teroris yang mengebom halaman Gereja Katedral Hati Yesus Maha Kudus, Makassar pada akhir Maret tahun ini.

BACA JUGA :  Nasib Tugu Palagan Samarinda, Dibongkar Pemilik Lahan Terlantar Bertahun-tahun

Dijelaskan Yudi Alimin, SP adalah kepala sekolah rumah tahfidz Al-Qur’an di Balikpapan. SP juga kerap mencetak buku-buku pendidikan untuk murid-muridnya. Sedangkan SN dan RR, sebut Yudi, merupakan pemilik rumah tahfidz Al-Qur’an yang dikelola SP. “Informasinya, petugas yang menggeledah rumah klien kami, sama dengan yang menangkap SP,” jelas Yudi.

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, membenarkan bahwa Densus 88 mengamankan pasangan suami-istri, SN dan RR. Namun ia enggan memberikan komentar banyak terkait kasus ini. “Betul, ada kegiatan Densus Antiteror. (Informasi) lengkapnya dari Mabes Polri,” kata Kombespol Ade Yaya Suryana.

Dia pun meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan adanya penangkapan ini. Sebab, proses penangkapan berjalan sesuai prosedur dan lancar. “Situasi aman dan kondusif,” jelasnya.

Bukan hanya di Balikpapan, kepolisian juga menjaring terduga teroris di daerah lain. Dilansir situs humas.polri.go.id, sejak 12-14 Agustus 2021, Densus 88 telah mengamankan puluhan orang di 10 provinsi di Indonesia. Mereka yang diamankan telah berstatus sebagai tersangka teroris.

BACA JUGA :  Pemkot Balikpapan Bakal Benahi Terminal Damai, Maksimalkan Pelayanan Angkutan Kota

Penangkapan terbanyak di Jawa Tengah, yakni 10 tersangka teroris. Kemudian 7 tersangka di Lampung, 6 tersangka di Sumatera Utara, 4 tersangka di Banten, 3 tersangka di Jambi, 2 tersangka di Jawa Barat, 1 tersangka di Sulawesi Selatan, 1 tersangka di Maluku, 2 tersangka di Kaltim, dan 1 tersangka di Kalimantan Barat.

“Dari data penegakan hukum, total ada 37 tersangka teroris yang diamankan,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum, Divisi Humas Polri, Kombespol Ahmad Ramadhan, dalam situs tersebut.

Sebanyak 35 tersangka di antaranya, beber Ahmad Ramadhan, tergabung dalam kelompok radikal, Jamaah Islamiyah atau JI. Sementara dua tersangka di Kaltim yang diduga adalah SN dan RR, dipastikan bukan dari JI. Mereka, sebut Ramadhan, diduga tergabung dalam kelompok radikal yang bekerja di media sosial. “Dua kelompok media sosial, Kaltim,” tandas Ramadhan. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img