Pastikan Perputaran Uang di Kukar, Bupati Wajibkan Rekanan Gunakan Rekening Bankaltimtara

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan surat edaran bagi seluruh rekanan, untuk menggunakan rekening Bankaltimtara dalam transaksi keuangannya. Kebijakan ini ditegaskan Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, sebagai langkah mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Aulia menjelaskan, Bankaltimtara merupakan bank milik bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim. Dengan memusatkan transaksi pada bank tersebut, perputaran dana maupun dividen tidak lari ke luar daerah, melainkan kembali untuk pembangunan di Kukar.

Ia juga memastikan kebijakan ini tidak melanggar aturan perbankan maupun prinsip persaingan usaha. Menurutnya, Bankaltimtara merupakan bagian dari institusi moneter nasional yang sah dan legal, sehingga tidak masuk dalam kategori monopoli.

“Fokus kita bagaimana pembangunan di Kukar mendapat porsi lebih besar, sementara keuntungan dari transaksi keuangan bisa kembali ke daerah,” tegas Bupati Aulia.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkab Kukar berharap kontribusi Bankaltimtara semakin nyata dalam memperkuat ekonomi daerah serta mendukung program pembangunan yang berorientasi pada masyarakat. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.