spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Paser Usulkan 263 Formasi P3K 

PASER– Sebanyak 263 formasi  Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) telah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Formasi untuk 2022 diajukan lantaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditiadakan.

Formasi tersebut diantaranya 155 guru, 76 tenaga kesehatan (nakes) dan 32 untuk 11 formasi tenaga teknis dan tenaga penyuluh. Jumlah formasi itu tak lain merupakan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito menyatakan, ketentuan ini sebagai opsi agar Pegawai Tidak Tetap (PTT) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya formasi guru.

“Dalam penerimaan P3K, Pemkab Paser mendapat kuota mayoritas hanya untuk guru, tenaga kesehatan, dan beberapa tenaga teknis maupun tenaga penyuluh di OPD,” kata Suwito.

Dia melanjutkan, guru yang sudah lulus passing grade pada penerimaan P3K sebelumnya, akan diprioritaskan langsung lolos. Sementara untuk formasi nakes diprioritaskan bagi yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun.

“Untuk lebih lengkapnya ada di pengumuman di website BKPSDM Kabupaten Paser,” ujarnya

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi, IKT Tanah Grogot Gelar Halal Bihalal

Pada tahun 2022, pemerintah pusat membuka formasi CPNS sebanyak 1.035.811, di mana 8.941  diantaranya untuk CPNS sekolah kedinasan, sementara selebihnya untuk formasi P3K.

Adapun formasi tenaga teknis dan tenaga penyuluh untuk Kabupaten Paser, antara lain Arsiparis, Medik Veteriner, Penata Ruang, Pengelola Pengadaan Barjas, Penyuluh Pertanian Pustakawan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Paramedik Veteriner, dan Pranata Komputer. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img