spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Sistem Undangan, Judi Dadu di Bukuan Digerebek Polisi

SAMARINDA– Sempat beroperasi selama satu bulan, lokasi  judi sabung ayam dan dadu di Jalan Abadi 2, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, akhirnya dibongkar Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Dalam penggerebekan Kamis (22/12/2022), Tim Jatanras  membekuk seorang bandar judi dadu bernama Dinar (45), warga Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa piring kecil, bantalan, tiga mata dadu, wadah dadu, serta uang tunai Rp 9.160.000 diduga hasil transaksi perjudian. Disita pula 13  motor milik para penjudi.

“Jadi perjudian ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan, informasi itu kita dapatkan. Kita mendapat informasi ini sudah satu bulan, tapi setiap kali mau ditindak bocor, dan kemarin berhasil kami amankan,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Jumat (23/12/2022).

“Dari hasil penangkapan kita amankan satu pelaku (Dinar) yaitu bandar dadu. (Pelaku) sabung ayam, saat anggota masuk sudah pada kabur,” sambungnya.

BACA JUGA :  UNU Kaltim, Fakultas Farmasi Jadi Idola

Kombes Pol Ary menerangkan, sistem perjudian di lokasi itu cukup unik. Untuk dapat berjudi,  penjudi harus mendapat undangan terlebih dahulu. “Ini tidak ada kegiatan lain dan betul-betul kaya ada undangan. Yang mengundang ini kita kejar serta inisial sudah kita kantongi untuk dikejar,” jelasnya.

Tiap minggunya, lanjut Kombes Pol Ary, perjudian digelar sebanyak dua kali. “Tidak pasti, seminggu itu perjudian bisa dilakukan satu sampai dua kali,” pungkasnya.

Saat ditanya wartawan, Dinar mengatakan untuk dapat berjudi dengannya, penjudi biasanya harus membayar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Dia juga mengaku sudah setahun belakangan menjadi bandar judi. “Sekali pasang 10 sampai 20 ribu. Baru kemarin saya. Itu uang modal jadi bandar. Saya sudah begini sekitar satu tahunan,” sebutnya.

Untuk melancarkan usaha perjudian, Dinar rela menggelontorkan dana sebesar Rp 5 juta. “Keuntungan nggak tentu. Nggak  sampe puluhan juta. Modal aja 5 juta. Seringan pakpok. yang sebelum saya memang ada. yang main ngggak sampe 50 orang kalau sehari,” paparnya.

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Wisma di Kelurahan Loa Ilir

Akibat perbuatannya, Dinar ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.