spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakai Fuel Card dan Modifikasi Tangki, Sopir Truk Timbun 348 Liter Solar Subsidi

TENGGARONG – Penerapan kartu kendali BBM atau fuel card di Kutai Kartanegara (Kukar), ternyata dimanfaatkan oknum sopir truk untuk kepentingan pribadi. Berbekal fuel card yang dimilikinya, pelaku PN (37) menimbun solar bersubsidi untuk kemudian menjualnya kembali dengan harga  lebih tinggi.

Total sebanyak 348 liter solar yang  didapati anggota Polsek Samboja di gudang milik pelaku di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kukar pada Kamis (8/9/2022). Solar yang sebagian dibeli dengan uang negara itu, disimpan di 11 jeriken ukuran 18 liter dan 1 jeriken ukuran 60 liter.

Dari pengakuan PN, ia mendapat solar bersubsidi setelah mengantre di SPBU Sungai Seluang dan SPBU KM 38 Samboja, dengan harga 1 liternya Rp 6.800. PN kemudian menjual kembali kepada sopir truk lainnya seharga Rp 10.000 per liter, atau meraup keuntungan Rp 3.200 per liter. “Pelaku menjual dengan cara mengecer,” kata Kapolsek Samboja, AKP Yusuf pada mediakaltim.com, Senin (12/9/2022).

Tidak hanya menyalahgunakan fuel card, PN juga memodifikasi tangki truk miliknya hingga bisa menampung solar lebih banyak lagi.

BACA JUGA :  Polres Kukar Bangun Kerja Sama Pembinaan dan Pengamanan Lapas di Tenggarong

Selain 348 liter solar yang ditimbun, sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya 1 fuel card dengan identitas kendaraan KT 8566 AL beserta struk pengisian saldo fuel card serta satu unit truk yang diketahui milik pelaku.

Akibat perbuatannya, PN dijerat  Pasal 40 ke-9 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Migas, Junto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img