spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pajak Daerah Lampaui Target, tapi Ada Tunggakan Rp 80 Miliar

TENGGARONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar) optimistis target penerimaan pajak daerah pada 2022 akan terlampaui. Sampai 25 Maret 2022 saja, penerimaan pajak daerah sudah sekitar Rp 33,1 miliar atau 26 persen dari target Rp 130 miliar.

Target pajak daerah tahun ini meningkat dibandingkan pada 2021. Pada 2021 target sebesar Rp 79,66 miliar dan realisasi sebesar Rp 114,97 miliar atau 144,32 persen dari target. Melihat pencapaian inilah Bapenda mematok target lebih tinggi pada 2022.

Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo menyakini realisasi akan melampaui target hingga 25 persen. “Tahun ini kita targetkan 125 persen dari target penerimaan pajak. Triwulan pertama malah sudah melebihi target,” ungkap Joko pada Media Kaltim, Jumat (8/4/2022).

Joko mengatakan, dari 11 kategori target penerimaan pajak, yang paling besar adalah pajak penerangan jalan sebesar Rp 54,7 miliar. Diikuti pajak restoran sebesar Rp 28,6 miliar, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 19,1 miliar.

BACA JUGA :  Prodeo Art Gallery Bakal Tampil di TIFAF 2022

“Penerimaan pajak yang terkecil berasal dari pajak sarang burung walet, yang hanya ditarget sekitar Rp 109 juta,” ujarnya.

Meski penerimaan pajak tiap tahun melampaui target, namun kata Joko, masih ada piutang pajak daerah sekitar Rp 80 miliar yang tercatat di Bapenda. Tunggakan ini terjadi lantaran banyak data objek atau wajib pajak yang tidak valid.

Joko mengatakan banyak faktor penyebab hingga pajak tertunggak. Mulai dari objek pajak yang sudah berpindah tangan pemilik, dan kebanyakan merupakan lahan kosong.

Saat dicek di lapangan, baik kepada perangkat kecamatan, kelurahan, desa hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), tidak mengetahui pemilik objek pajak tersebut. “Inilah kendala utama penagihan, sehingga piutang pajak di Kukar membengkak,” ujarnya.

Ia pun mengakui kemungkinan piutang tersebut tidak tertagih sebagian. Belajar dari pengalaman itu, Bapenda melakukan perbaikan data dengan terus melakukan pemutakhiran data objek pajak. Sambil memaksimalkan penagihan wajib pajak yang masih bisa ditagih.

Penagihan katanya, dilakukan dengan menggerakkan unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh kecamatan di Kukar. Bersama kecamatan hingga pengurus RT, Bapenda berkoordinasi menghimpun data-data riil di lapangan. Data yang tidak valid, mau tidak mau dihapuskan dari data piutang pajak. Terbanyak merupakan objek PBB P2.

BACA JUGA :  Tidak Sesuai Ekspektasi, 27 ASN Kukar Hasil Seleksi 2021 Mengundurkan Diri

“Ini (perbaikan data, Red.) masih jalan terus, kalau ada bangunannya enak (mudah ditagih, Red.). Kalau (lahan) kosong kita tanya siapa yang punya, gak ada yang tahu,” tutup Joko. (afi/adv)

  • TARGET 2021 – Rp 79,66 miliar
  • REALISASI  2021 – Rp 114,97 miliar (144,32 persen)
  • TARGET 2022 : Rp 130 miliar
  • Target Jenis Pajak Daerah Bapenda Kukar
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Rp 19,14 miliar
  • Pajak Air Tanah Rp 1,53 miliar
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp 6,95 miliar
  • Pajak Hiburan Rp 364 juta
  • Pajak Hotel Rp 972,97 juta
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp 514,59 juta
  • Pajak Parkir Rp 185,70 juta
  • Pajak Penerangan Jalan Rp 54,70 miliar
  • Pajak Sarang Burung Walet Rp 109,14 juta
  • Pajak Reklame Rp 1,97 miliar
  • Pajak Restoran Rp 28,61 miliar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.