spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ops Antik Mahakam 2023, Polres PPU Tangkap 15 Tersangka Narkoba

PPU – Sebanyak 14 kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Penajam Paser Utara (PPU) berhasil diungkap dalam Ops Antik Mahakam 2023. Dalam pengungkapan itu, tertangkap pula 3 residivis yang terancam hukuman lebih berat untuk ganjaran hukumannya.

Ops Antik Mahakam 2023 digelar selama sebulan mulai 19 September-9 Oktober 2023. Dalam kasus ini, diamankan sebnyak 15 tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Ada 11 kasus di wilayah Kecamatan Penajam, Sepaku 1 kasus dan Babulu 2 kasus,” kata Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko dalam keterangan pers, Kamis (12/10/2023).

Dari 14 perkara narkoba tersebut, terdapat 15 tersangka dan total barang bukti sebanyak 67,22 gram sabu-sabu. Selain itu, barang bukti lainnya diamankan berupa delapan sepeda motor milik tersangka.

“Dari 14 kasus narkoba ini, 11 kasus ditangani Satresnarkoba Polres PPU, sementara 3 kasus lainnya ditangani oleh Polsek Penajam dan Sepaku,” imbuhnya.

Adapun diketahui sluruh tersangka itu berperan sebagai perantara, pengedar dan sekaligus pemakai. Dari pengakuan mereka, rata-rata narkoba berasal dari Balikpapan.

BACA JUGA :  Porda VI Perpamsi Kaltim 2024 di PPU Resmi Dibuka, Ajang Kompetisi dan Silaturahmi Antar BUMD

Jadi, dalam melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berkomunikasi dengan bandar dan perantara lainnya. “Lalu mereka ini mengambil barang di titik yang telah ditentukan,” ungkap Bergas.

Lebih lanjut, selain tersangka baru ditangkap pula 3 di antaranya merupakan bekas menjalani hukuman (residivis) di kasus serupa. Yakni AR dan AS yang bebas pada Oktober 2022 dan RE yang dibebaskan pada Juli 2023.

Bahkan, ketiga orang residivis ini pernah divonis enam tahun dan tujuh tahun. Selama ditahanan dinilai berkelakukan baik, sehingga mendapatkan remisi.

“Setelah keluar penjara, mereka main lagi atau tidak kapok. Tentunya ada perlakuan hakim yang berbeda terhadap mereka ini. Karena 3 orang residivis ini akan mendapatkan emberatan karena perlah melakukan pelanggaran yang sama,” tegas Bergas. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img